Mohon tunggu...
Lydia Liliana
Lydia Liliana Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa

Hello.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Penindakan terhadap Kejahatan Bobol Data Akun Tokopedia

3 Mei 2020   21:45 Diperbarui: 4 Mei 2020   20:48 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanggapan Tokopedia atas kasus kebocoran data akun pengguna

Perbuatan meretas akun pengguna Tokopedia dengan cara apapun merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang mengatur:

  • Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik.
  • Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik.
  • Dengan sengaja dan tanpa hak melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu Komputer atau Sistem Elektronik untuk dapat mengakses Komputer atau Sistem Elektronik tersebut.

Ancaman dari pasal 30 tersebut adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).

Draft final RUU PDP yang tertuang dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 3. Ancaman pidana untuk perbuatan penyalahgunaan data pribadi mendapat denda paling banyak Rp 70 miliar atau pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Pasal yang sama memuat ketentuan pidana untuk pencurian data pribadi, yakni orang yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman pidananya, berdasarkan Pasal 61 ayat 1, adalah denda maksimal Rp 50 miliar atau penjara paling lama 5 tahun. 

Sementara itu, orang yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya dapat menerima pidana penjara hingga 2 tahun atay denda paling banyak Rp 20 miliar. Lebih lanjut, pasal 64 ayat 1 memuat ketentuan untuk pelanggaran berupa pemalsuan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

Ancaman pidananya penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar. Kemudian, di ayat berikutnya, penjualan atau pembelian data pribadi diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 50 miliar. 

Di samping pidana-pidana di atas, pelanggar juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Cybercrime merupakan suatu kejahatan yang menggunakan alat komputer dan teknologi sebagai media kejahatannya, dimana terdapat tiga pihak yang terlibat langsung dalam terjadinya kasus tersebut, yaitu pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum, pihak masyarakat umum sebagai korban, dan pihak pelaku. 

Demi untuk mencegah atau menangani terjadinya kasus kejahatan siber, diperlukan keterlibatan pihak kepolisian dan masyarakat. Kedua pihak ini diperlukan untuk sama-sama menjadi lebih pintar dan paham mengenai undang-undang atau bahaya dari suatu kejahatan tersebut daripada si pelaku agar kasus kejahatan-kejahatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun