Menurut Kranak (2019) Kant mengajukan situasi dimana berbohong kiranya dapat diperbolehkan dalam essay "On a Supposed Right to Lie from Philanthropy".Â
Pada essay ini dijelaskan sebuah situasi dimana teman kita masuk ke dalam rumah kita untuk bersembunyi dari pembunuh. Lalu pembunuh itu datang dan bertanya apakah teman kita ada di dalam rumah. Kant menegaskan meskipun dalam situasi seperti ini kita tetap tidak boleh berbohong.Â
Katakanlah kita berbohong dan berkata bahwa teman kita tidak ada di rumah, lalu si pembunuh pergi. Namun bisa saja teman kita kabur keluar dari rumah kita tanpa kita ketahui, dan bertemu dengan pembunuh itu dan ia tewas. Kita menjadi bertanggung jawab atas kematiannya.Â
Menurut Kant, inilah mengapa kita tidak boleh mengkalkulasikan konsekuensi, karena pada dasarnya konsekuensi itu selalu tidak pasti. Kant percaya bahwa konsekuensi tidak mempengaruhi apakah suatu tindakan itu benar atau salah, dan cerita di atas menunjukkan bahwa konsekuensi itu tidak dapat diprediksi.
Namun bagaimana jika terdapat dua kewajiban moral yang saling bertentangan? Misalnya berbohong untuk kebaikan. Filsuf W.D.Ross mengajukan konsep prima facie.Â
Konsep ini berasal dari kata prima : pertama, dan facie : pandangan. Konsep ini menyatakan bahwa etika deontologi mengharuskan kita melakukan kewajiban jika tidak ada kewajiban lain yang lebih penting untuk dipertimbangkan. Jika ada yang lebih penting, kita dapat mengesampingkan kewajiban moral pertama.Â
Beberapa kewajiban prima facie diantaranya adalah fidelity (menepati janji), reparation (memperbaiki tindakan yang salah), gratitude (bersyukur), non-injury (tidak menyakiti diri sendiri dan orang lain), harm-prevention (mencegah melukai), dan beneficence (berperilaku baik) (Garret, 2004).Â
Pada kasus ini, menyelamatkan nyawa banyak Yahudi adalah bentuk dari harm prevention dan beneficence, sehingga kewajiban untuk berkata jujur dapat dikesampingkan. Akhirnya, hal ini dapat menjadi justifikasi Etika Deontologis dalam menilai tindakan Oskar.
Essay ini dibuat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Etika PJJ Ilmu Komunikasi Universitas Harapan.
Nama: Lydia Avry Inayah
NIM: 01045170026