Mohon tunggu...
Riski Situmorang
Riski Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa | Ilmu Komunikasi | Universitas Sumatera Utara

Mahasiwa S-1 Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara dengan Keterampilan Desain Grafis dan Copywriting. Memiliki Hoby membaca, Membuat desain, Traveling. dan Sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembangunan Ekonomi Lokal melalui Akses Tanah untuk Usaha Mikro dan Kecil : Peran Badan Bank Tanah dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

24 Januari 2025   00:17 Diperbarui: 24 Januari 2025   00:17 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UMKM ( Sumber : Pinterest )

Badan Bank Tanah memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan akses tanah yang lebih merata bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM. Melalui kebijakan redistribusi tanah yang terstruktur dan terencana, Indonesia dapat mendorong pembangunan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

Namun, untuk mencapai tujuan ini, pemerintah harus mengatasi berbagai tantangan yang ada, mulai dari masalah birokrasi hingga ketidakjelasan status tanah. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Badan Bank Tanah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun