Mohon tunggu...
Lyanna Baihaqi
Lyanna Baihaqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Indonesia Menuju Target BPJS2019, Universal Health Coverage

21 Februari 2018   12:18 Diperbarui: 21 Februari 2018   12:25 3773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi permasalahan kesehatan yang dialami oleh masyarakat Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. 1Dimana jumlahnya telah mencapai 200 jiwa dan hal tersebut menjadi permasalahan penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Banyak penduduk yang mengeluh tentang mahalnya biaya pengobatan ke rumah sakit dan uang menjadi prioritas utama dalam berobat. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu dari bentuk upaya untuk menjamin hak-hak warga negara untuk memperoleh hidup sehat dan produktif. Dimana Jaminan Kesehatan Nasional sendiri merupakan jaminan yang berupa perlindungan terhadap kesehatan kepada orang yang telah memenuhi untuk membayar iurannya ataupun dibayar oleh pemerintah.

Badan hukum yang di bentuk untuk menjalankan program dari jaminan kesehatan tersebut dikenal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) yang telah mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014 lalu. 

Dengan melalui BPJS, diharapkan dapat mewujudkan Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas serta secara berkelanjutan bagi seluruh penduduk di Indonesia pada tahun 2019 dengan berlandasan gotong royong berkeadilan; dimana hal yang disebutkan tersebut merupakan visi dari BPJS itu sendiri. 

Selain itu, BPJS memiliki 5 misi dalam menjalankan programnya; salah satunya yaitu dapat meningkatkan kualitas layanan yang adil, baik kepada para peserta, pemberi pelayanan kesehatan maupun pemangku kepantingan lainnya dengan melalui sistem kerjanya yang efektif dan juga efisien. 

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari JKN BPJS dapat berupa medis maupun non medis.  3Manfaat yang dimiliki tersebut secara komprehensif, dimana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bersifat paripurna, yang dimulai dari preventif, promotif, kuratif serta rehabilitatif. 

Seluruh pelayanan yang diberikan tidak bergantung kepada besarnya biaya iuran yang diberikan oleh peserta. Promotif dan preventif yang diberikan untuk upaya kesehatan perorangan atau personal care. Selain itu, masih banyak lagi manfaat yang didapatkan dengan menjadi anggota dari BPJS.

4Disisi lain, agar dapat mempermudah masyarakat untuk dapat mendaftar JKN-KIS, maka mulai dari tanggal 1 Maret 2017 calon pesertanya mencakup Pekerja Bukan Menerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang dapat mendaftarkan dirinya serta keluarganya melalui BPJS Kesehatan Care Center. Adapun hal-hal yang di perlukan untuk pendaftaran tersebut meliputi nomor kartu keluarga, NIK, nomor Handphone, nomor rekening tabungan (Mandiri, BNI, BRI), alamat domisili (untuk pengiriman kartu), dan alamat email

5Saat ini, pemerintah sedang menargetkan Indonesia yang akan mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau yang sering disebut sebagai cakupan kesehatan yang menyeluruh untuk seluruh penduduk Indonesia. Dan target dari pemerintah terkait tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia pada 1 Januari 2019 mendatang. Berdasarkan data yang ada bahwa setiap tahun BPJS Kesehatan memiliki target kepada para penduduk sebagai peserta bisa terus bertambah dari 156,7 juta jiwa (2016)  hingga mencapai 188,7 juta jiwa (2016), 223 juta jiwa (2017), 235,1 juta jiwa (2018), dan bisa mencapai 257,5 juta jiwa atau seluruh penduduk di tahun 2019 yang akan datang.

Dukungan dari pemerintah daerah (pemda) sangat strategis terkait keberlangsungan dari program JKN-KIS dan bisa mencapai UHC. Salah satunya adalah dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam program JKN-KIS itu sendiri. Integrasi dari Jamkesda merupakan suatu sinergitas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi para penduduk yang di daftarkan oleh pemda dengan memiliki skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Adapun beberapa daerah juga telah menunjukkan komitmennya, yakni dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam program JKN-KIS. Dukungan dari pemda tersebut meliputi Peraturan Daerah (Perda), anggaran APBD, serta pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan. Provinsi Jawa Barat, Kota Gorontalo, Tanah Datar, dan Aceh merupakan sebagian dari provinsi maupun kabupaten/kota yang mengintegrasikan Jamkesda ke JKN. 

Dan pada tahun 2016 lalu, total  kabupaten/kota maupun provinsi yang telah mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN per November 2016 dengan berjumlah 390 kabupaten/kotacdan 32 provinsi. Namun masih terdapat 124 kabupaten/kota dan 2 provinsi yang belum mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemda yang masih belum mengintegrasikan Jamkesda ke JKN-KIS agar segera terintegrasi. Sudah menjadi suatu kewajiban yang di miliki oleh pemda untuk dapat memberikan jaminan kesehatan dan juga kesejahteraan kepada para masyarakat. 

Sebab hampir sekitar 90% janji dari politik gubernur, bupati serta walikota saat mencalonkan dirinya adalah memberikan pengobatan yang gratis dan juga memadai untuk para warganya. 

Secara prinsipil, memang tidak ada saksi hukum bagi pemda yang masih belum mengintegrasikan Jamkesda ke program JKN. Akan tetapi, Mendagri bisa melakukan koreksi terhadap RAPBD  provinsi untuk setiap tahunnya. Adapun RAPBD yang di bahas bersama dengan gubernur DPRD terdapat skala prioritasnya, dimana salah satunya adalah bidang kesehatan.

Selain itu, Mendagri juga meminta kepada seluruh kepala daerah mendukung kelancaran pelaksanaan program JKN dengan cara mengalokasikan minimal 10 persen APBD di bidang kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Anggaran tersebut selain di gunakan untuk membiayai peserta PBI yang dibiayai oleh APBD, juga di gunakan pula untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan yang mudah untuk di jangkau, nyaman serta dapat di terima oleh masyarakat. Faskes yang tersedia serta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga harus mudah untuk di akses oleh masyarakat, terutama masyarakat yang tiggal di daerah terpencil atau lokasi dan jarak tempuh yang jauh ataupun biaya.

(Fathimah Azzahrah)

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun