Dan pada tahun 2016 lalu, total  kabupaten/kota maupun provinsi yang telah mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN per November 2016 dengan berjumlah 390 kabupaten/kotacdan 32 provinsi. Namun masih terdapat 124 kabupaten/kota dan 2 provinsi yang belum mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemda yang masih belum mengintegrasikan Jamkesda ke JKN-KIS agar segera terintegrasi. Sudah menjadi suatu kewajiban yang di miliki oleh pemda untuk dapat memberikan jaminan kesehatan dan juga kesejahteraan kepada para masyarakat.Â
Sebab hampir sekitar 90% janji dari politik gubernur, bupati serta walikota saat mencalonkan dirinya adalah memberikan pengobatan yang gratis dan juga memadai untuk para warganya.Â
Secara prinsipil, memang tidak ada saksi hukum bagi pemda yang masih belum mengintegrasikan Jamkesda ke program JKN. Akan tetapi, Mendagri bisa melakukan koreksi terhadap RAPBD Â provinsi untuk setiap tahunnya. Adapun RAPBD yang di bahas bersama dengan gubernur DPRD terdapat skala prioritasnya, dimana salah satunya adalah bidang kesehatan.
Selain itu, Mendagri juga meminta kepada seluruh kepala daerah mendukung kelancaran pelaksanaan program JKN dengan cara mengalokasikan minimal 10 persen APBD di bidang kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Â
Anggaran tersebut selain di gunakan untuk membiayai peserta PBI yang dibiayai oleh APBD, juga di gunakan pula untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan yang mudah untuk di jangkau, nyaman serta dapat di terima oleh masyarakat. Faskes yang tersedia serta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga harus mudah untuk di akses oleh masyarakat, terutama masyarakat yang tiggal di daerah terpencil atau lokasi dan jarak tempuh yang jauh ataupun biaya.
(Fathimah Azzahrah)
Referensi
- Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang. Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan [Internet]. Unknown place: Dinkes Lumajang; 2014 May 30 [cited 2018 Feb 20]. Available from: http://dinkes.lumajangkab.go.id/badan-penyelenggar-a-jaminan-sosial-bpjs-kesehatan/
- Humas BPJS. Visi dan misi [Internet]. Jakarta: BPJS Kesehatan; 2014 May 8 [cited 2018 Feb 20]. Available from: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2010/2
- Admin BPJS. Manfaat [Internet]. Jakarta: BPJS Kesehatan; 2014 May 8 [cited 2018 Feb 20]. Available from: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/12
- Admin BPJS. Kini ada cara mudah mendaftar menjadi peserta JKN-KIS cukup menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400 [Internet]. Jakarta: BPJS Kesehatan; 2014 May 8 [cited 2018 Feb 21]. Available from: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2017/439/Kini-ada-cara-MUDAH-mendaftar-menjadi-peserta-JKN-KIS-Cukup-Menghubungi-BPJS-Kesehatan-Care-Center-1500-400
- Pentingnya dukungan pemda untuk mencapai Universal Health Coverage [Internet]. Jakarta: BPJS Kesehatan; 2016 [cited 2018 Feb 21]. Available from: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/4dc1390e3f9ad849198c0321a7c4bdc0.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H