"Gimana mau sedekah, kerja aja enggak. Â Dulu mah mudah, tinggal buka dompet trus cus. Apalagi kalo sekarang, bakal semakin mudah, buka layar smartphone semua terselesaikan dengan satu jari. Â Tapi, uang darimana?"
Sedekah merupakan ungkapan yang seringkali terdengar dikalangan umat Islam. Â Sedekah yang berasal dari bahasa arab yaitu 'shadaqah' berarti kebenaran. Â Sedekah adalah harta atau bukan harta yang dikeluarkan oleh seseorang di luar zakat untuk kemashalatan umum.
Banyak ayat Al Qur'an yang menuliskan  tentang sedekah, diantaranya adalah Surat Al-Baqarah ayat 271, "Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu baik sekali. Dan jika kamu membantunya dan kamu memberikan kepada orang-orang fakir, maka tolong itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan memalingkan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengerti apa yang kamu kerjakan ".
Bahkan dikatakan, "Sedekah paling utama adalah sedekah di bulan Ramadhan." (HR At-Turmudzi dari Anas)
Lantas, apakah seorang istri notabene ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan tidak bisa bersedekah? Bagaimana dengan uang suami yang katanya milik istri? Pakai itu saja untuk bersedekah, gitu aja kok repot?!
Perbedaan memiliki pendapatan sendiri dengan mengatur pendapatan yang berasal dari suami untuk kebutuhan satu rumah, tentu tidak bisa disamakan. Â
Uang Istri memang benarlah milik istri, namun uang suami mungkin milik istri dan mungkin bukan milik istri. Â Uang suami yang menjadi milik istri adalah hak nafkah yang diterima istri, namun bukan berarti milik istri karena ada nafkah anak-anak di sana, kebutuhan satu keluarga, atau bisa jadi uang suami diluar keperluan nafkah. Â Karena suami juga memiliki hak atas kepemilikan uangnya. Â
Yaah... Mau sedekah kok ya sulit?
Dibicarakan bersama merupakan solusi paling mutakhir dalam mengelola uang di dalam rumah tangga dengan harapan dapat saling membantu mengatasi keuangan satu sama lain.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung." (HR. Bukhari)