Mohon tunggu...
Luzzatul Azaaim
Luzzatul Azaaim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Suka moto sesuatu yang random

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Syarat Bertaubat

4 Januari 2023   22:36 Diperbarui: 4 Januari 2023   22:42 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
   https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2012/07/hakekat-taubat.jpg

       Taubat merupakan memohon ampunan kepada Allah Swt. atas segala dosa dan kesalahan. Taubat merupakan bentuk pengakuan atas segala kesalahan dan pernyataan menyesal atas dosa-dosa yang telah dilakukan. 

       Para alim-ulama berkata: "Mengerjakan taubat itu hukumnya wajib dari segala macam dosa. Jikalau kemaksiatan itu terjadi antara seorang hamba dan antara Allah ta'ala saja, yakni tidak ada hubungannya dengan hak seorang manusia yang lain, maka untuk bertaubat itu harus menetapi tiga macam syarat:

1. Hendaklah meninggalkan maksiat yang telah dilakukan

2. Merasa menyesal karena telah melakukan kemaksiatan

3. Bertekad tidak melakukannya lagi perbuatan itu selama-lamanya.

         Apabila salah satu dari syarat tersebut ada yang tidak dilakukan maka tidak akan sah taubatnya. Apabila kemaksiatan itu ada hubungannya dengan manusia, maka syarat-syaratnya itu ada empat yaitu ditambah dengan;

4.  Membersihkan (membebaskan diri dari hak tersebut), dengan cara:

      a. Apabila berupa harta benda, maka harta benda itu harus dikembalikan kepada pemiliknya

      b. Apabila berupa had qodzaf (menuduh zina) dan semisalnya maka kewajibannya maka hendaklah mencabut dakwaan tadi dari orang yang didakwakan atau meminta saja pengampunan daripada kawannya. Dan jikalau merupakan pengumpatan, maka hendaklah meminta penghalalan yakni pemaafan dari umpatanya itu kepada orang yang diumpat olehnya.

https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/muslima/2021/04/bertasbih.jpg
https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/muslima/2021/04/bertasbih.jpg

Seseorang itu wajiblah bertaubat dari segala macam dosa, tetepi jikalau seseorang itu bertaubat dari sebagian dosanya, maka taubatnya itupun sah dari dosa yang dimaksudkan itu,  demikian pendapat para alim ulama yang termasuk golongan ahlul haq, namun saja dosa-dosa yang lain-lainnya masih tetap ada  dan tertinggal yakni yang belum lagi ditaubati.

Sudah jelas dalil-dalil yang tercantum dalam kitabullah, sunnah Rasulullah saw serta ijma' seluruh umat perihal wajibnya mengerjakan taubat itu. Dalam Q.S An-Nur ayat 31 yang artinya "dan bertaubatlah engkau semua kepada Allah, hal sekalian orang mu'min, supaya engkau semua memperoleh kebahagian. Didalam Q.S At-Tahrim ayat 8 juga dijelaskan yang artinya "Hai sekalian orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah swt dengan taubat yang nashuha yakni sebenar-benarnya.

Taubat nashuha itu wajib dilakukan dengan memenuhi tiga macam syarat:

  • Semua hal-hal yang mengakibatkan terkena siksa, karena berupa perbuatan dosa jika dikerjakan, wajib ditinggalkan secara sekaligus dan tidak diulangi lagi
  • Betekad bulat dan teguh untuk memurnikan serta membersihkan diri sendiri dari semua perkara dosa tadi tanpa ragu-ragu.

Hikmah atau Manfaat dari taubat, ada beberapa hikmah atau manfaat dari bertaubat kepada Allah swt. Diantaranya Allah akan memberikan kesuksesan kepada kita. Ketika kita berada di jalan yang dilarang Allah maka untuk mendapatkan kesuksesan itu sangatlah susah didapatkan. Sebaliknya jika kita berada dijalan Allah, maka Allah akan mudahkan kita dalam urusan hidup.

Lalu manfaat dari taubat juga kita akan dihindarkan dari berbagai kesulitan, di cintai oleh Allah swt, dan demgan taubat hidup kita akan tenang tentram dan bahagia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun