Mendirikan sebuah perusahaan dapat dibilang sebagai salah satu langkah penting dalam menjalankan usaha. Namun, sebelum melangkah, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Hal ini penting agar bisnis dapat berjalan lancar dan menghasilkan keuntungan. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mendirikan perusahaan:
1. Buat Rencana Bisnis
Rencana bisnis adalah dokumen yang berisi tujuan, strategi, dan proyeksi keuangan untuk bisnis. Rencana bisnis adalah pilar utama untuk mendirikan perusahaan, sehingga setiap pelaku bisnis harus memiliki dokumen ini dan mulai membuatnya sebelum melangkah lebih jauh.
2. Tentukan Jenis Perusahaan
Hal selanjutnya yang harus diperhatikan sebelum mendirikan perusahaan adalah tentukan jenis perusahaan yang akan didirikan. Ada tiga jenis perusahaan yang umum digunakan di Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Komanditer (CV) dan Usaha Dagang (UD). Setiap jenis memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, jadi pastikan Anda memilih yang paling cocok dengan usaha Anda.
3. Lakukan Registrasi
Setelah memilih jenis perusahaan, selanjutnya adalah melakukan registrasi. Proses registrasi ini berbeda untuk masing-masing jenis perusahaan. PT harus disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, sementara CV dan UD harus disetujui oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan dan Badan Hukum. Pendaftaran ini membutuhkan biaya, jadi pastikan Anda mempersiapkan dana untuk pendaftaran.
4. Siapkan Administrasi
Selain proses registrasi, Anda juga perlu mempersiapkan semua dokumen administrasi yang diperlukan, seperti NPWP, SIUP, TDP, dan lainnya. Persiapkan dokumen-dokumen ini sebelum memulai proses pendaftaran.
5. Siapkan Sumber Daya
Setelah semua persiapan administrasi selesai, selanjutnya adalah persiapan sumber daya. Sumber daya yang dimaksud di sini adalah manajemen, karyawan, dan semua peralatan yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis. Peralatan ini bisa berupa mesin, komputer, peralatan kantor, dan lainnya.