Mohon tunggu...
Luwuk Daily News
Luwuk Daily News Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Membangun Kota Berair dengan Informasi

Luwuk Daily News adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari Banggai dan sekitarnya. Kami berkomitmen untuk membangun Banggai dengan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imigrasi Banggai Sosialisasikan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) untuk Permohonan Kewarnegaraan Republik Indonesia

13 November 2024   16:01 Diperbarui: 13 November 2024   16:08 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Banggai (13/11) -- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara asing yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu persyaratan penting dalam proses tersebut adalah Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), yang kini semakin dikenal oleh masyarakat sebagai dokumen kunci dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

SKIM merupakan dokumen yang menguraikan masa tinggal seorang warga negara asing di Indonesia, yang harus memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki masa tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses pewarganegaraan, baik melalui permohonan maupun pernyataan menjadi warga negara Indonesia karena pernikahan dengan warga negara Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan bahwa SKIM adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa warga negara asing yang berkeinginan menjadi warga negara Indonesia telah memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal masa tinggal di Indonesia. "Surat Keterangan Keimigrasian atau SKIM ini sangat penting karena merupakan bukti bahwa seseorang telah menetap cukup lama di Indonesia, baik secara terus-menerus maupun dengan jeda waktu tertentu. Kami di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai siap memberikan pelayanan terbaik dalam proses ini, dengan memastikan semua prosedur dipatuhi dan memfasilitasi warga asing dalam memenuhi persyaratan kewarganegaraan," ujar Octaveri.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut menambahkan pentingnya SKIM dalam sistem administrasi kewarganegaraan. Menurutnya, SKIM adalah bagian integral dalam proses permohonan kewarganegaraan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "SKIM menjadi acuan utama bagi kami dalam menilai apakah seseorang sudah memenuhi syarat masa tinggal di Indonesia sebelum bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar, dan setiap warga negara asing yang memenuhi syarat dapat menjadi bagian dari Indonesia melalui kewarganegaraan," jelas Hermansyah.

Dalam hal ini, masyarakat asing yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Imigrasi terdekat guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan SKIM. Dengan adanya pelayanan yang transparan dan efisien, diharapkan semakin banyak warga negara asing yang berkeinginan untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia dapat mewujudkan impian mereka.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui:

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
Alamat: Jalan Bukit Halimun, Kompleks Perkantoran Pemda, Luwuk, Banggai Regency, Central Sulawesi 94712
Telepon: 08111456118
Email: https://kanimbanggai.kemenkumham.go.id

Humas Kanim Banggai
13 November 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun