2- MASAKIN (MISKIN)
Adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tiduk bisa mencukupi hidupnya.
3- AMILIN (AMIL)
Adalah orang-orang yang diangkat (dipekerjakan) oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat dan menyerahkannya kepada orang yang berhak menerimanya, dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau negara. Orang-orang yang termasuk amil zakat di antaranya adalah bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan yang lainnya.
4- MU'ALLAF
Golongan ini terbagi menjadi 4 macam, yakni: orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah, orang yang baru masuk Islam dan niatnya sudah kuat, di samping itu ia memiliki pengaruh di kalangan kaumnya sehingga dengan memberikan zakat kepadanya dapat diharapkan masuk islamnya orang-orang dari kaum tersebut, orang yang membela kaum (muslimin) dari kejahatan orang-orang kafir, orang yang membela kaum (muslimin) dari keburukan orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.
5- RIQAB (BUDAK MUKATAB)
Adalah budak yang di janjikan meredeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga di bayar secara berangsur.
6- Â SABILILLAH
Adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Mereka mendapatkan bagian zakat sesuai dengan kebutuhan dirinya dan keluarganya selama berangkat, pulang dan mukim, sekalipun dia termasuk orang kaya. Apabila tidak jadi berperang maka dia harus mengembalikanzakat yang telah dia terima, demikian pula harus mengembalikan kelebihannya setelah berperang.
7- IBNU SABIL
Adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat. Disyaratkan bepergiannya bukanlah maksiat, atau tujuan tidak di benarkan dalam agama.
8- GHARIMIN
Golongan ini terbagi menjadi 3 macam yakni: Orang yang memiliki tanggungan hutang untuk mendamaikan pihak yang bertikai, orang yang berhutang untuk menanggung beban hutang orang lain, orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri atau untuk keluarganya dengan tujuan digunakan pada perkara yang mubah.
Apabila berhutang untuk tujuan maksiat maka hukumnya tafsil:
A. Jika ditasharufkan pada maksiat dan tidak taubat, maka tidak berhak menerima zakat.
B. Jika ternyata ditasharufkan pada maksiat namun telah taubat dan diduga kesungguhan taubatnya oleh orang yang zakat, maka berhak menerima zakat.
C. Jika ternyata ditasharufkan pada perkara yang mubah, maka berhak menerima zakat.
Adapun seorang muslim wajib membayar zakat fitrah jika sudah mencapai nisab (standar penghitungan kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) zakat.
Hukum zakat fitrah banyak tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut :
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
(QS: Al-Baqarah 2:43)