Mohon tunggu...
Lutvia Sari Jasmine
Lutvia Sari Jasmine Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa semester 7 di Universitas Pembanguanan Jaya

menyukai renang dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hacker Pemerintah Bjorka

25 September 2022   19:57 Diperbarui: 25 September 2022   19:58 13404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Lutvia Sari Jasmine

Nim :2019041106

Dosen : Dr. Geofakta Razali, M. I. Kom

Mata Kuliah dan Kampus : Manajemen Krisis UPJ

Analisis Kasus Hacker Pemerintah Bjorka

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang sangat pesat membawa dampak positive disamping itu  ada pula dampak negative dan dapat mempengaruhi sekitarnya. Keuntunganya dengan kemajuan teknologi masyarakat dibuat menjadi lebih mudah dalam melaksanakan pekerjaan, hadirnya internet juga mempermudah dan mendukung teknologi komunikasi terus berinovasi menciptakan kebaruan. 

Dampak positive dari perkembangan teknologi ialah mempermudah kita sebagai mahluk sosial ada pula dampak negative dari perkembangan teknologi ini yaitu timbul motif kejahatan seperti maraknya hacker atau penjahat yang menelusup di situs digital. Salah satu contoh kasus yang terjadi pada baru-baru ini.

Kasus yang terjadi yang sedang menjadi perbincangan publik ialah kasus hacker Bjorka. Kasus ini berawal dari Bjorka yang dapat mengakses data-data situs digital dari data kementerian Kominfo, pejabat dan Badan Intelejen Negara (BIN). Setelah dicari tahu bahwa Bjorka mengakui beliau memeiliki data dengan jumlah 26.730.797 data yang konon katanya diambil dari history browsing pengguna Indihome. 

Bjorka meretas situs-situs tersebut dengan alasan pembobolan data tersebut masih sangat bias. Dikutip dari Detik.com, Bjorka mengatakan bahwa dirinya menjual sebanyak 105 juta data milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Binekasari, 2022).

Kasus yang terjadi ini melanggar hukum UUPDP, dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dilansir dari detik.com  saat mewawancarai ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha kepada detikINET, pada Rabu 21/9 "(Hacker Bjorka) bisa kena pasal berlapis tuh, yang pertama karena ilegal akses itu bisa kena UU ITE Pasal 30 Ayat 1 sampai dengan 3, kemudian bisa kena UU PDP Pasal 67 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 (detik.com, 2022).

Dengan adanya kasus Bjork aini penanganan reputasi crisis yang seharusnya dilakukan pada peran praktisi Public relation atau humas baik internal maupun eksternal ialah mengidentifikasi dahulu krisis pembobolan ini  dan membuat tim untuk meretas kasus ini dan mengamankan kembali system yang sudah bocor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun