Mohon tunggu...
Lutpi Mubarok
Lutpi Mubarok Mohon Tunggu... Konsultan - DAARUT TAUHIID

Praktisi Pengasuhan Santri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Model Pengembangan Profesi Berkelanjutan Bagi Tenaga Kependidikan

12 Desember 2024   20:56 Diperbarui: 12 Desember 2024   20:56 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh : Lutpi Mubarok

Pengembangan keprofesian merupakan hal yang perlu diimplementasikan agar para pendidik agar bisa memberikan peranan terbaik kaitannya dengan tugasnya sebagai pendidik. Dari pengembangan profesi berkelanjutkan ini diharapkan para pendidik bisa mewujudkan cita-cita Pendidikan Indonesia di tahun 2025 yaitu mencetak generasi yang cerdas dan kompetitif.
Dengan demikian, pengembangan profesi berkelanjutan sebertulnya adalah tuntutan untuk mencintai, menghargai dan meningktkan kemmepuan dalam menjalankan tugas keprofesiannya.

Dalam pengelolaan profesi berkelanjutan, ada beberapa tahapan perlu diperhatikan agar proses pengelolaan tersebut bisa terlaksana dengan efektif.

Pertama, Guru diwajibkan untuk melakukan evaluasi dan refleksi diri terhadap apapun yang dilakukan kaitannya dengan tugas keprofesian. Hal ini dilakukan agar guru yang bersangkutan mengetahui kekurangan yang perlu diperbaiki dan kelebihannya yang perlu di pertahankan.

Kedua: Setelah melakukan evaluasi dan refleksi diri, guru mengikuti penilaian kinerja formatif, sehingga dari proses tersebut profil guru yang bersangkutan yang menjadi acuan apakah guru tersebut sudah memilki standar komptensi pendidik atau belum. Hal demikian akan menjadi penting karena bisa merekomendasikan pelatihan dan pengembangan apakah yang perlu diikuti.

Ketiga: Merencanakan program pengembangan yang didasari dengan proses musyawarah dengan kepala sekolah. Pengembangan yang direncanakan bisa dilakukan di dalam sekolah maupun luar sekolah.

Keempat ; Guru yang bersangkutan mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sesuai rencana yang disusun.

Kelima; Kepala sekolah melakukan monitoring dan evaluasi   kontirbusi dari guru yang sudah selesai mengikuti PKB. Proses monitoring dan evaluasi untuk mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan program PKB selanjutnya.

Keenam; Guru yang mengikuti PKB wajib mengikuti PK guru sumatif diakhir tahun, sehingga hasil PKB dan PK akan dikonversi menjadi credit yang nantinya akan menjadi pertimbangan kenaikan, pangkat atau jabatan fungsional guru yang bersangkutan.

Ketujuh; Kepala sekolah meminta testimoni kepada guru yang mengikuti PKB apakah PKB yang diiktinya benar-benar bermanfaat baik dalam meningkatkan kompetensi maupun kompetensi untuk melakukan inovasi lain.

Kedelapan; kegiatan monitoring dan evaluasi, hal ini dilakukan untuk melihat capaian hal-hal yang terkait indicator keberhasilan program dan hasil pelaksanaan PKB.

Dari ke delapan tahapan tersebut diharapkan program dan sasaran PKB betul -betul sesuai kebutuhan karena diawali dengan assesmnet berupa evaluasi diri dan penilaian kinerja normatif. Sehingga prodak pengembangannya bisa menghasilan guru yang kompetetif dan inovatiif yang diharpkan berkontribusi banyak pada cita-cita Pendidikan Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun