Oleh : Lutpi Mubarok
Pengembangan keprofesian merupakan hal yang perlu diimplementasikan agar para pendidik agar bisa memberikan peranan terbaik kaitannya dengan tugasnya sebagai pendidik. Dari pengembangan profesi berkelanjutkan ini diharapkan para pendidik bisa mewujudkan cita-cita Pendidikan Indonesia di tahun 2025 yaitu mencetak generasi yang cerdas dan kompetitif.
Dengan demikian, pengembangan profesi berkelanjutan sebertulnya adalah tuntutan untuk mencintai, menghargai dan meningktkan kemmepuan dalam menjalankan tugas keprofesiannya.
Dalam pengelolaan profesi berkelanjutan, ada beberapa tahapan perlu diperhatikan agar proses pengelolaan tersebut bisa terlaksana dengan efektif.
Pertama, Guru diwajibkan untuk melakukan evaluasi dan refleksi diri terhadap apapun yang dilakukan kaitannya dengan tugas keprofesian. Hal ini dilakukan agar guru yang bersangkutan mengetahui kekurangan yang perlu diperbaiki dan kelebihannya yang perlu di pertahankan.
Kedua: Setelah melakukan evaluasi dan refleksi diri, guru mengikuti penilaian kinerja formatif, sehingga dari proses tersebut profil guru yang bersangkutan yang menjadi acuan apakah guru tersebut sudah memilki standar komptensi pendidik atau belum. Hal demikian akan menjadi penting karena bisa merekomendasikan pelatihan dan pengembangan apakah yang perlu diikuti.
Ketiga: Merencanakan program pengembangan yang didasari dengan proses musyawarah dengan kepala sekolah. Pengembangan yang direncanakan bisa dilakukan di dalam sekolah maupun luar sekolah.
Keempat ; Guru yang bersangkutan mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sesuai rencana yang disusun.
Kelima; Kepala sekolah melakukan monitoring dan evaluasi  kontirbusi dari guru yang sudah selesai mengikuti PKB. Proses monitoring dan evaluasi untuk mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan program PKB selanjutnya.
Keenam; Guru yang mengikuti PKB wajib mengikuti PK guru sumatif diakhir tahun, sehingga hasil PKB dan PK akan dikonversi menjadi credit yang nantinya akan menjadi pertimbangan kenaikan, pangkat atau jabatan fungsional guru yang bersangkutan.
Ketujuh; Kepala sekolah meminta testimoni kepada guru yang mengikuti PKB apakah PKB yang diiktinya benar-benar bermanfaat baik dalam meningkatkan kompetensi maupun kompetensi untuk melakukan inovasi lain.
Kedelapan; kegiatan monitoring dan evaluasi, hal ini dilakukan untuk melihat capaian hal-hal yang terkait indicator keberhasilan program dan hasil pelaksanaan PKB.
Dari ke delapan tahapan tersebut diharapkan program dan sasaran PKB betul -betul sesuai kebutuhan karena diawali dengan assesmnet berupa evaluasi diri dan penilaian kinerja normatif. Sehingga prodak pengembangannya bisa menghasilan guru yang kompetetif dan inovatiif yang diharpkan berkontribusi banyak pada cita-cita Pendidikan Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H