Pada tanggal 20 Februari 2018, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pernah menjadi sorotan publik ketika mengeluarkan kebijakan yang melarang mahasiswi mengenakan cadar. Kebijakan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama karena bersinggungan dengan kebebasan individu dan hak atas kebebasan beragama. Dalam kerangka teori keadilan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan:
Apakah kebijakan tersebut adil, dan bagaimana prinsip-prinsip keadilan dapat diterapkan dalam konteks kebijakan kampus?
Teori Keadilan dalam Analisis Kebijakan
Teori keadilan, terutama yang dikemukakan oleh John Rawls, berupaya memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh sebuah lembaga atau pemerintah dapat memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh individu. Dalam teori Rawls, terdapat dua prinsip utama yang dapat digunakan untuk menilai kebijakan UIN terkait cadar:
1. Prinsip Kebebasan:
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar. Dalam kasus ini, larangan cadar di lingkungan kampus dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap kebebasan beragama. Dari sudut pandang teori keadilan, membatasi pilihan berbusana, yang dianggap sebagian individu sebagai ekspresi keagamaan, bisa jadi bertentangan dengan prinsip kebebasan dasar.
2. Prinsip Perbedaan:
Prinsip ini menyatakan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat diterima jika memberikan manfaat yang lebih besar bagi kelompok yang paling kurang beruntung dalam masyarakat. Dalam konteks UIN, pihak kampus berargumen bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan yang lebih besar, seperti menjaga lingkungan akademis yang kondusif dan memastikan tidak adanya ekstremisme di kampus. Namun, penting untuk mengevaluasi apakah kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi mahasiswa lain atau justru memperparah diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Perbandingan dengan Teori Keadilan Islam :
Selain teori keadilan Rawls, teori keadilan dalam Islam juga bisa menjadi landasan untuk menilai kebijakan ini. Dalam Islam, keadilan bukan hanya mengenai kesetaraan, tetapi juga keseimbangan hak dan kewajiban setiap individu sesuai ajaran agama. Keadilan Islam mengakui bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasan beragama dan berekspresi selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.