Mohon tunggu...
Luthfy Avian Ananda
Luthfy Avian Ananda Mohon Tunggu... Penulis - Kuli Tinta

Pernah belajar di Fakultas Hukum UII, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

PSSI Jangan Abai Soal Rangkap Jabatan Ketua Umum

14 Desember 2017   01:53 Diperbarui: 14 Desember 2017   16:26 5969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: www.republika.co.id

Saat itu prestasi tim nasional Indonesia di bawah komando Nurdin Halid juga bisa dikatakan cukup mengecewakan. Cristian Gonzales dan kawan-kawan hanya mencapai babak final Piala AFF 2010 dan pulang dengan tangan hampa karena dikalahkan oleh Harimau Malaya, Malaysia. Padahal Indonesia bertindak sebagai tuan rumah turnamen dua tahunan Asia Tenggara tersebut. 

Berkaca dari pengalaman, dapat ditarik sebuah benang merah bahwa cabang olahraga apapun termasuk dalam bahasan ini adalah sepak bola butuh penanganan yang sepenuh hati. Jika sampai detik ini saja masih ada pengurus yang rangkap jabatan atau mempunyai kesibukan aktif lainnya di luar cabang si kulit bundar, maka jangan harap kita akan memetik buah prestasi. 

Menurut saya, ketika pemerintah pusat ikut campur tangan berusaha untuk memperbaiki roda organisasi di Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ke arah yang lebih baik bukanlah sebuah intervensi yang harus dipersoalkan secara berlebihan karena memang punya tujuan yang bagus. Justru di saat banyak orang dalam di tubuh PSSI yang mencampuradukkan urusan bola dengan lainnya, itulah intervensi sesungguhnya yang harus segera kita enyahkan.

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko yang juga pernah mencalonkan diri menjadi Ketua Umum PSSI angkat bicara soal pendapatnya mengenai rangkap jabatan ini. Menurutnya, pemimpin induk sepakbola nasional seharusnya hanya fokus pada satu pekerjaan saja. "Ini perlu diluruskan dari pandangan saya tidak boleh mengolah PSSI dengan serabutan. 

Karena saat ini PSSI dalam kondisi yang kritis. Saya pikir aturan dalam negeri harus dibenahi," kata Moeldoko. Pendapat beliau didukung pula dengan regulasi yang sudah berlaku. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Dasar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, tertulis bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Peraturan di atas juga semakin dipertegas lagi dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/148/sj 2012 yang berbunyi Kepala Daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepakbola professional maupun amatir.

Tekad Ketua Umum PSSI aktif saat ini, Edy Rahmayadi, yang sudah bulat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara pada Pemilihan Kepala Daerah sertentak 2018 yang akan datang membuat rawan terjadinya kegaduhan baru di dunia yang pernah membesarkan nama-nama semacam Bambang Pamungkas, Widodo Cahyono Putro, dan Firman Utina tersebut. 

Karena jika pada Pemilihan Umum nanti sang Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu berhasil terpilih menjadi Gubernur dan tetap mempertahankan posisi sebagai pejabat PSSI maka beliau dipastikan menabrak regulasi yang tertuang dalam SE Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang sudah saya paparkan di atas. Apalagi jika melihat kondisi sekarang ini tidak ada sedikitpun indikasi bahwa Edy Rahmayadi akan beritikad baik untuk mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum.

Keadaan ini menjadi sebuah dilema besar bagi PSSI, setelah terbebas dari sanksi FIFA satu tahun yang lalu, sepak bola kita sedang menjalani masa transisi untuk kembali merajut prestasi yang sudah terlalu lama hanya menjadi angan-angan belaka. Sejujurnya mungkin sepak bola kita sudah terlanjur nyaman dengan pola kepemimpinan yang ditularkan oleh Pak Edy, namun kalau kenyataannya demikian dan terus dilanjutkan, untuk apa kita menghabiskan suara mengaku sebagai negara hukum jika akhirnya bangsa kita sendiri yang gemar melanggar regulasi yang sudah berlaku. 

Saya mengkhawatirkan jika Ketua Umum saat ini terus bersikukuh mempertahankan posisinya setelah terpilih menjadi Kepala Daerah, pemerintah pusat akan kembali turun tangan dan FIFA lagi-lagi menganggap hal ini sebagai sebuah intervensi yang juga melanggar statuta, maka jatuhlah sanksi untuk Indonesia.

Mencalonkan diri menjadi Gubernur itu adalah sebuah hak politik setiap warga negara dan tentu secara konstitusi dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kita sebagai manusia tentu juga harus menghormati hak asasi tersebut termasuk sikap Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi yang saya bahas dalam artikel ini. Namun, demi mempertahankan misi untuk menyelamatkan kondisi sepak bola nasional saya berharap jika alangkah baiknya beliau segera mengambil keputusan untuk mengundurkan diri secara terhormat dari tonggak kepemimpinan di PSSI jika nanti mendapat kepercayaan dari warga Sumatera Utara menjadi Gubernur.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun