Alternatif lain jika penyelenggara negara tidak ingin repot-repot merevisi undang-undang yang sudah ada, yaitu dengan menerapkan suatu aturan baru yang ditujukan bagi siapapun pihak event organizer atau kelompok masyarakat yang mengajukan izin untuk menggunakan stadion di luar kegiatan olahraga harus menanggung segala resiko yang ditimbulkan. Misalnya, jika setelah kegiatan ada kerusakan, maka seluruh upaya dan biaya perawatannya dibebankan kepada penyelenggara kegiatan. Tetapi, seandainya tidak dipenuhi, harus ada sanksi tegas, bisa berupa sistem blacklist agar penyelenggara tersebut sulit untuk mengajukan izin kegiatan di daerah manapun, sebagai efek jera.
      Upaya paling akhir, jika pemerintah tidak juga menunjukkan sikap apapun sebagai bentuk menjaga sarana dan prasarana olahraga demi meningkatkan prestasi olahraga nasional, maka di sini, penulis menyarankan bagi siapapun warga bisa mengajukan judicial review terhadap Pasal 67 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ke Mahkamah Konstitusi, karena itu juga merupakan hak kita semua sebagai warga yang hidup di negara hukum seperti Indonesia.
       Pada dasarnya, olahraga bisa menjadi alat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, semakin berprestasinya Indonesia di kancah olahraga level internasional sudah pasti bisa menjadi indikasi bahwa rakyat kita sudah semakin bersatu. Sudah saatnya segala persoalan terkait dengan sarana dan prasarana olahraga kita akhiri dengan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kembali pada masa keemasan olahraga nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H