Mohon tunggu...
luthfyah
luthfyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa semester akhir, saya sangat mencintai olahraga bola basket dan saya sangat menyukai membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Covid-19 Mengakibatkan Cyber Crime Meningkat

17 Mei 2022   21:47 Diperbarui: 17 Mei 2022   21:51 1141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi covid 19 mengakibatkan cyber crime meningkat.

Oleh : Luthfyah

Pada masa pandemi covid 19 penggunaan internet menjadi meningkat tajam di Indonesia ataupun di dunia. Hal ini di sebabkan karena adanya lockdown yang mengharuskan semua aktifitas dikerjakan dirumah, tak terkecuali dalam dunia pendidikan dan dunia kerja.

Bekerja dari rumah atau work from home yang setiap saat harus mengakses internet membuat masyarakat menjadi sasaran empuk bagi para pelaku cyber crime. Penggunaan internet yang tinggi mengakibatkan tingkat kejahatan di dunia maya semakin meningkat juga.

Berdasarkan survei AC Nielson 2001, Indonesia ternyata menempati posisi keenam terbesar di dunia atau ke-4 di Asia dalam tindakan kejahatan internet. Walaupun tidak dirincikan bentuk kejahatan apa yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yaitu dalam tindak kejahatan di internet, namun hasil suvei itu adalah sebuah fenomena baru bagi cybercommunity di Indonesia, bahwa di sekitar kita ada penjahat-penjahat online yang harus diwaspadai

Disaat kasus covid 19 meningkat tidak sedikit pihak yang mencari keuntungan dalam situasi sulit seperti ini. Banyak pihak yang berdalih ingin ikut andil dalam upaya penanganan pandemi covid 19, kita ambil contoh yaitu kasus cyber crime. Cyber crime melibatkan para hacker dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjalankan aksinya disaat masyarakat sedang work from home.

Cryber crime adalah tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan, pencurian perangkat keras dan perangkat lunak, manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon dan mengubah program.

Para pelaku dari cryber crime memiliki target utama yaitu dari sisi device atau hardware serta software. Tidak hanya itu saja para pelaku ini juga mencuri data-data dari para korban mereka. Cyber crime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime, pemahaman dan pengetahuan ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala dalam hal ini kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan masyarakat.

Adapun jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku cyber crime yaitu seperti pencemaran nama baik, menyebarkan ujaran-ujaran kebencian, pornografi di berbagai situs, penipuan yang berkedok sumbangan korban dari pandemi covid 19, penyebaran hoax dan masih banyak lagi.

Pada masa pandemi covid 19 masyarakat banyak yang ingin menggali informasi tentang covid 19 namun hal ini acap kali dijadikan ladang emas bagi para pelaku cyber crime. Banyak masyarakat yang terkena tipu karena tidak bisa menjaga identitas pribadinya, alhasil para pelaku cyber crime dengan gampangnya mencuri data diri mereka seperti data diri yang diberikan ke lembaga perbankan.

Tidak hanya itu para pelaku juga melakukan pencurian data dengan cara mengambil alih akses-akses dari komputer suatu perusahaan dan mencuri data penting perusahaan tersebut, lalu pelaku pencurian data tersebut biasanya meminta uang tebusan yang tidak sedikit kepada pemiliki perusahaan tersebut dengan dalih agar data-data penting perusahaan tersebut bisa kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun