Mohon tunggu...
Luthfiyana Salsabilla Manik
Luthfiyana Salsabilla Manik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

tidak ada deskripsi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah Jepang terhadap Penyandang Disabilitas

12 Oktober 2022   23:23 Diperbarui: 13 Oktober 2022   00:02 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Partai Politik Reiwa Shinsengumi, Taro Yamamoto (kanan) bersama Politisi Difabel, Eiko Kimura (kiri). (sumber: Lowy Institute)

Disabilitas merupakan kelainan yang dimiliki seseorang baik dari segi mental, sensorik, kognitif, emosi, dan perkembangannya secara fisik. Gangguan disabilitas dapat terjadi sejak seseorang dilahirkan atau dikarenakan suatu kecelakaan dan penyakit lain yang menyebabkan cacat pada diri seseorang. 

Jepang merupakan salah satu negara maju dengan penyandang disabilitas yang jauh lebih kecil bila dibandingkan negara lain seperti Amerika Serikat. Meskipun demikian, Jepang menaruh perhatian khusus bagi masyarakatnya yang menyandang disabilitas.

Pemerintah Jepang menyadari bahwa terlahir dengan penyakit bukanlah permintaan dari seorang individu, oleh sebab itu pemerintah Jepang berupaya untuk menyokong kehidupan masyarakatnya yang menyandang disabilitas, sehingga mereka memiliki kepercayaan diri dan mampu bersanding dengan mereka yang normal.

(Ilustration: liputan6)
(Ilustration: liputan6)
Di Jepang, penyandang disabilitas didefinisikan sebagai: "seseorang yang kehidupan sehari-hari atau kehidupannya di masyarakat secara substansial terbatas dalam jangka panjang karena disabilitas fisik atau disabilitas mental". 

Hak dan kebijakan disabilitas di Jepang telah mengalami reformasi drastis sejak tahun 1960-an ketika kurangnya hak penyandang disabilitas pada saat itu mulai diakui sebagai masalah baik oleh pemerintah maupun masyarakat umum. 

Hak-hak ini dilindungi oleh hukum internasional dan hukum domestik. Jepang meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) pada Januari 2014, menyusul berbagai perubahan hukum domestik yang membahas kekhawatiran yang diangkat oleh CRPD.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Dasar Penyandang Disabilitas tahun 1993, Jepang mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai "seseorang yang kehidupan sehari-hari atau kehidupannya di masyarakat secara substansial terbatas dalam jangka panjang karena disabilitas fisik, keterbelakangan mental, atau disabilitas mental". 

Untuk mencegah diskriminasi dan memenuhi kebutuhan mereka yang memenuhi syarat di bawah definisi ini, Jepang mengeluarkan langkah-langkah untuk kesejahteraan sosial dan pekerjaan penyandang disabilitas. 

Jepang menandatangani CRPD pada September 2007, tetapi membutuhkan waktu hingga Januari 2014 untuk meratifikasinya. Penundaan yang lama ini disebabkan oleh berbagai amandemen legislatif dan reformasi kebijakan yang harus dilakukan sebelum ratifikasi.

Gerakan hak-hak disabilitas di Jepang membutuhkan waktu beberapa dekade untuk berkembang. Salah satu langkah awal pembentukan undang-undang kesejahteraan adalah pengesahan UU Bantuan Umum, UU Kesejahteraan Anak, dan UU Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Fisik pasca Perang Dunia Kedua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun