Mohon tunggu...
Luthfiya Naifa Putri
Luthfiya Naifa Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta.

Selamat datang di profil saya! Saya mempunyai entusiasme untuk mempelajari investasi dan ekonomi, hobi membaca novel dan menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Money

Menentukan Pajak Penghasilan untuk UMKM

20 Februari 2022   10:10 Diperbarui: 20 Februari 2022   10:17 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Kriteria UMKM

PPh yang dikenakan per-usaha dapat berbeda berdasarkan pembagiannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, kriteria UMKM terbagi menjadi 3, yaitu:

  1. Usaha Mikro atau Industri Rumah Tangga

Merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan/atau badan yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki karyawan kurang dari 4 orang

  • Kekayaan bersih hingga Rp50 juta per Tahun, tidak termasuk tanah dan tempat usaha

  • Omzet penjualan Tahunan hingga Rp300 juta per Tahun

  1. Usaha Kecil

Merupakan usaha ekonomi produktif yang dijalankan secara perorangan dan/atau badan, namun bukan merupakan anak perusahaan yang dikuasai oleh usaha menengah atau usaha besar. Usaha kecil harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki karyawan 5-10 orang

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun