Â
Kriteria UMKM
PPh yang dikenakan per-usaha dapat berbeda berdasarkan pembagiannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, kriteria UMKM terbagi menjadi 3, yaitu:
-
Usaha Mikro atau Industri Rumah Tangga
Merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan/atau badan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Memiliki karyawan kurang dari 4 orang
Kekayaan bersih hingga Rp50 juta per Tahun, tidak termasuk tanah dan tempat usaha
Omzet penjualan Tahunan hingga Rp300 juta per Tahun
Usaha Kecil
Merupakan usaha ekonomi produktif yang dijalankan secara perorangan dan/atau badan, namun bukan merupakan anak perusahaan yang dikuasai oleh usaha menengah atau usaha besar. Usaha kecil harus memenuhi syarat sebagai berikut: