Mohon tunggu...
Luthfiyah Rahma Salsabila
Luthfiyah Rahma Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia

Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia yang memiliki minat menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perhatikan Tips Berikut Ini agar Lulus Tes Psikologi SIM!!

13 Agustus 2023   11:22 Diperbarui: 24 Agustus 2023   07:45 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan tes psikologi bagi pemohon SIM mulai diterapkan di berbagai wilayah Indonesia, baik itu pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM. Hal ini di latar belakangi oleh kecelakaan lalu lintas yang meningkat sehingga dibutuhkan cara baru untuk meminimalisir tragedi lakalantas di Indonesia. 

Tes psikologi menjadi salah satu rangkaian syarat medapatkan SIM selain melalui tes kesehatan dan tes praktik keterampilan berkendara. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui kesehatan mental pemohon SIM apakah layak untuk berkendara atau tidak, jika hasil tes psikologi tidak memadai maka pemohon SIM tidak bisa mendapatkan SIM, namun jika hasil tes tersebut menyatakan psikologis yang sehat maka pemohon berhak mendapatkan SIM. 

Salah satu cabang psikologi yang sangat erat kaitannya dalam berkendara adalah psikomotorik. Jika seseorang memiliki kemampuan psikomotorik yang baik kemungkinan besar ia dapat berkendara dengan baik pula. Mengapa demikian? karena psikomotorik merupakan keterampilan motorik yang berhubungan langsung dengan skill pengendara dengan mental yang sehat. 

Oleh karenanya seseorang dengan psikomotorik yang baik mempunyai keterampilan multitasking, dimana dalam berkendara seseorang dituntut untuk fokus mengendalikan berbagai hal dalam satu waktu. Tangan digunakan untuk memegang setir, kaki digunakan untuk mengatur gas, rem, dan kopling, kemudian mata juga harus selalu fokus untuk melihat situasi jarak aman.

Jadi penting bagi pengendara mempunyai psikologi yang sehat. Lalu bagaimana cara agar lulus tes psikologi SIM?

Sebelum tes psikologi pemohon SIM harus memperhatikan 6 indikator yang mempengaruhi penilaian psikologi, diantaranya:

1. Kemampuan konsetrasi

2. Kecermatan

3. Stabilitas emosi

4. Pengendalian diri

5. Kemampuan penyesuaian diri

6. Ketahanan kerja

Jika pemohon SIM dapat mengendalikan enam indikator tersebut dengan baik maka layak untuk mendapatkan SIM.

Untuk mempermudah masyarakat Korps Lalu Lintas, Satpas dan SIMLing bekerja sama dengan salah satu aplikasi digital yang dapat digunakan untuk tes psikologi secara online. Aplikasi ini adalah Mentalku yang mudah diakses dimanapun dan kapanpun karena tampilan yang berbentuk mobile phone. Tes psikologi dalam aplikasi ini berbentuk soal pilihan ganda dan skor yang mudah dimengerti, serta kelebihan dari aplikasi ini pemohon SIM dapat mengulang sebanyak 3 kali jika dinyatakan belum lulus. Setelah lulus maka pemohon mendapatkan sertifikat yang nantinya digunakan sebagai bukti bahwa telah lulus tes. Sangat mudah bukan? pakai aplikasi Mentalku dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

Rencananya aplikasi Mentalku akan diluncurkan di salah satu kampus swasta islam terbaik Jakarta, yaitu Universitas Al-Azhar Indonesia tepatnya di Gedung Utama  Auditorium lantai 3. Acara tersebut mengusung judul "Launching Aplikasi Tes Psikologi Mentalku dan Edukasi Keselamatan Berkendara". Nantinya akan dihadiri oleh 300 siswa SMA se-derajat wilayah Jabodetabek dengan usia minimal 17 tahun dan Komunitas riders di Indonesia. 

#sadarpsikologisadarberkendara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun