Dengan demikian, meminjam uang dirumah penggadaian sama halnya meminjam uang pada bank, sama dengan meminjam uang jasa. Hukumnya juga sama dengan meminjam uang ke bank. Ada ulama yang mengatakan haram dan ada juga ulama yang mengatakan syubhat dan ada pula yang berpendapat boleh, dalam keadaan darurat.
Dalam masalah ini hendaknya tidak terlepas dari prinsip tolong menolong dan saling pengertian antara pemilik barang  (peminjam) dengan penggadai.
DAFTAR PUSTAKA
Ghazali Abdur Rahman, fiqh muamalah, Prenadamedia Group, jakarta, 2010, hal. 269-267.
Ali Hasan Muhammad, Berbagai macam transaksi dalam islam, PT Raja Grafindo Persada, jakart, 2004, hal. 257-258.
Haroen Nasrun, Fiqh muamallah, gaya media pratama jakarta, 2000, hal. 251-25
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H