Dengan demikian, meminjam uang dirumah penggadaian sama halnya meminjam uang pada bank, sama dengan meminjam uang jasa. Hukumnya juga sama dengan meminjam uang ke bank. Ada ulama yang mengatakan haram dan ada juga ulama yang mengatakan syubhat dan ada pula yang berpendapat boleh, dalam keadaan darurat.
Dalam masalah ini hendaknya tidak terlepas dari prinsip tolong menolong dan saling pengertian antara pemilik barang  (peminjam) dengan penggadai.
DAFTAR PUSTAKA
Ghazali Abdur Rahman, fiqh muamalah, Prenadamedia Group, jakarta, 2010, hal. 269-267.
Ali Hasan Muhammad, Berbagai macam transaksi dalam islam, PT Raja Grafindo Persada, jakart, 2004, hal. 257-258.
Haroen Nasrun, Fiqh muamallah, gaya media pratama jakarta, 2000, hal. 251-25
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI