Mohon tunggu...
Luthfiyahlenny
Luthfiyahlenny Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbedaan Pendapat tentang Pemanfaatan Barang Gadai

17 Maret 2019   17:28 Diperbarui: 17 Maret 2019   18:02 1385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dengan demikian, meminjam uang dirumah penggadaian sama halnya meminjam uang pada bank, sama dengan meminjam uang jasa. Hukumnya juga sama dengan meminjam uang ke bank. Ada ulama yang mengatakan haram dan ada juga ulama yang mengatakan syubhat dan ada pula yang berpendapat boleh, dalam keadaan darurat.
Dalam masalah ini hendaknya tidak terlepas dari prinsip tolong menolong dan saling pengertian antara pemilik barang  (peminjam) dengan penggadai.

DAFTAR PUSTAKA
Ghazali Abdur Rahman, fiqh muamalah, Prenadamedia Group, jakarta, 2010, hal. 269-267.
Ali Hasan Muhammad, Berbagai macam transaksi dalam islam, PT Raja Grafindo Persada, jakart, 2004, hal. 257-258.
Haroen Nasrun, Fiqh muamallah, gaya media pratama jakarta, 2000, hal. 251-25

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun