Pendahuluan
Fasilitas kesehatan sudah jelas setiap hari akan memanfaatkan barang barang obat. Beberapa barang ini pada akhirnya akan menjadi limbah rumah sakit, baik karena obat obatan telah habis masa pakainya, adanya jarum suntik yang sudah dipakai, botol obat yang telah digunakan, serta limbah lainnya yang terkontaminasi bahan kimia. Begitu juga pabrik obat, institusi pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan lanjutan tidak diperbolehkan membuang limbah farmasi sembarangan ke tempat sampah atau saluran pembuangan karena dapat menyebabkan resiko yang serius terhadap kesehatan lingkungan.
Latar Belakang
Pencemaran lingkungan akibat limbah dari produk farmasi menjadi isu yang mengkhawatirkan di seluruh dunia. Jejak limbah farmasi yang ditemukan di ekosistem air dapat berpotensi memicu dampak yang merugikan bagi organisme dalam air. Salah satu sumber utama limbah farmasi di lingkungan adalah pembuangan obat obatan yang sudah tidak tidak berlaku atau layak konsumsi, sisa, juga yang tidak terpakai dari rumah tangga. Penelitian yang dilakukan oleh Shaaban, dkk pada tahun 2018 menemukan bahwa banyaknya obat yang sudah tidak terpakai dibuang melalui limbah domestik atau saluran pembuangan. Tindakan ini dapat berdampak buruk bagi manusia maupun hewan liar. Bahan aktif dalam obat-obatan yang terbuang dapat mengganggu sistem hormon ikan dan organisme air lainnya, sebagaimana diungkapkan oleh WHO dalam laporan tahun 2020.
Dasar Teori
Limbah dari lingkup pelayanan Kesehatan berbeda dengan limbah yang dihasilkan oleh industri atau limbah rumah tangga, terutama dalam hal karakteristiknya, sehingga memerlukan metode pengolahan yang khusus. Jika tidak dikelola dengan baik, ini dapat menimbulkan resiko bagi kesehatan serta lingkungan. Pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah medis dapat berdampak negative pada kesehatan individu dan masyarakat di sekitarnya. Isu pengelolaan limbah, khususnya limbah medis, merupakan sebuah tantangan bagi setiap fasilitas layanan kesehatan. Pengelolaan limbah medis memerlukan investasi yang cukup tinggi serta kepatuhan terhadap regulasi yang harus dipatuhi oleh para penghasil limbah sebagai bagian dari strategi pengelolaan yang berlaku.
Isi
Kegiatan penghapusan obat adalah salah satu kriteria pelayanan farmasi non-klinik yang harus diterapkan di rumah sakit, puskesmas, dan apotek. Penghapusan berbagai produk farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis sekali pakai yang tidak bisa digunakan lagi harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh regulasi yang berlaku. Cara pengolahan limbah yang benar adalah sebagai berikut
1. Pengolahan Enkapsulasi
Enkapsulasi adalah suatu metode untuk memproses limbah obat dengan cara menempatkan obat obatan ke dalam wadah besi, kemudian mengisi wadah tersebut dengan campuran air, semen, dan kapur setelah wadah terisi 75%. Selanjutnya, wadah besi tersebut diletakkan di bagian bawah saluran pembuangan dan ditutup kembali menggunakan limbah rumah tangga.
2. Pengolahan Insinerasi
Insinerasi adalah metode pengolahan limbah yang dilakukan dengan cara membakar limbah farmasi tersebut. Proses insinerasi ini tergolong ekonomis, dan hasil abu atau sisa dari pengolahan limbah dapat dimanfaatkan untuk menutupi tanah yang telah bebas dari zat berbahayaPengelolaan yang tepat terhadap limbah farmasi memberikan manfaat positif bagi lingkungan. Terutama, lingkungan akan terlindungi dari kontaminasi air karena zat-zat obat dengan mudah dapat larut dalam air dan mencemari tanah atau mengalir ke sungai atau badan air lainnya.
Kesimpulan
Limbah farmasi memiliki potensi besar untuk mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pencemaran dari limbah farmasi, seperti jejak obat-obatan yang ditemukan di ekosistem air, dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia, hewan, dan ekosistem. Oleh karena itu, pengelolaan limbah farmasi yang efektif sangat penting, termasuk metode seperti enkapsulasi dan insinerasi . Langkah ini tidak hanya mengurangi dampak negative tehadap lingkungan tetapi juga mendukung keberlanjutan ekosistem. Implementasi prosedur pengelolaan limbah sesuai regulasi yang berlaku perlu ditingkatkan di semua fasilitas layanan kesehatanuntuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kata Kunci
Limbah Farmasi, Pencemaran Lingkungan, Pengolahan Limbah
Daftar Pustaka
Diana, K., Tandah , M., & Basuki, M. (2019). Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kota Palu . J Ilm As-Syifaa.
Kementrian, L. (2015). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.56/MenlhkSetjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Nuryenti, Y., & Ilyas, Y. (2018). Pengelolaan obat kedaluwarsa dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan di puskesmas wilayah kerja Kota Serang. HIGIENE: Jurnal Kesehatan Lingkungan.
RosihanAdhani. (2018). Pengelolaan Limbah Medis. (S. Devy Halim, Ed.). Banjarmasin: Lambung Mangkurat University Press. Retrieved from http://eprints.ulm.ac.id/2939/1/Buku Pengelolaan limbah medis pelayanan kesehatan
Shaaban, H., Alghamdi, H., Alhamed, N., Alziadi, A., & Mostafa, A. (2018). Enviromental Contamination by Pharmaceutical Waste : Assessing Patterns of Disposing Unwanted Medications and Investigating the Factors Influencing Personal Disposal Choices.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H