Mohon tunggu...
Luthfi Eddyono
Luthfi Eddyono Mohon Tunggu... -

An intern at Kucing Lanang Enterprise. The views expressed herein are personal and do not reflect those of Kucing Lanang Enterprise.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Perbedaan Permohonan “Ditolak” dan Permohonan “Tidak Dapat Diterima"

22 November 2011   08:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:21 1905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Apa perbedaan permohonan “ditolak” dan permohonan “tidak dapat diterima”?

Dalam artikel “Pedagang Aksesoris Pramuka Kalah Uji Materi UU Pramuka” yang diakses dari http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/03/05/brk,20110305-317786,id.html kedua hal tersebut tidaklah ada bedanya.

Dalam kalimat awal artikel tersebut tertera kalimat yang mengutip Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, "Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,". Dalam kalimat lain tertuang, “Mahkamah Konstitusi tak menemukan adanya kerugian konstitusional terhadap Sholihin dalam uji materi ini. Akibat tak ada unsur kerugian itu, Sholihin dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan alias ditolak.”

Pada penggunaan sehari-hari, kita memang mengenal penghalusan bahasa “ditolak” menjadi “tidak dapat diterima”. Hal demikian tidaklah salah dalam konteks bahasa umum karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ditolak salah satunya adalah tidak dapat diterima.

Akan tetapi, makna keduanya menjadi berbeda dalam konteks penggunaan ragam bahasa hukum. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) pada prinsipnya merupakan penolakan gugatan di luar pokok perkara/permohonan karena tidak dipenuhinya syarat-syarat formalitas dalam beracara di pengadilan, seperti kewenangan pengadilan, kedudukan hukum, dan lainnya, sedangkan permohonan ditolak berarti penolakan terhadap pokok permohonannya. Konsekuensi keduanya pun berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun