Mohon tunggu...
Luthfi Eddyono
Luthfi Eddyono Mohon Tunggu... -

An intern at Kucing Lanang Enterprise. The views expressed herein are personal and do not reflect those of Kucing Lanang Enterprise.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fleksibilitas UUD 1945

4 Mei 2011   04:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:06 3913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UUD 1945 Konstitusi yang Tidak Terlalu Kaku
Bila melihat seluruh konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, maka semuanya bersifat kaku dan dengan syarat-syarat khusus. Mengapa konstitusi dapat bersifat kaku dan bersyarat khusus? Hal tersebut diperlukan agar suatu perubahan konstitusi haruslah benar-benar mendapat dukungan yang meyakinkan dari rakyat dan dengan pertimbangan yang cukup dan sadar.

Lebih fleksibelnya prosedur pengubahan UUD 1945 setelah perubahan memang secara sadar ditentukan oleh Perumus Perubahan UUD 1945. Apabila pengubahan UUD dipersulit, maka sulit pula penyesuaian perkembangan negara terhadap dinamika global dan permasalahan ketatanegaraan yang mungkin timbul di masa depan. Karenanya, harus dibuka pula peluang bagi kemungkinan untuk melakukan perubahan, agar konstitusi dapat terus hidup mengikuti perkembangan jaman. Tetapi bila terlalu mudah dilakukan perubahan UUD, maka akan timbul ketidakstabilan dalam pemerintahan dan UUD tersebut dianggap enteng dan kurang berwibawa. Sehingga para Perumus Perubahan UUD 1945 mengambil jalan tengah dengan menambah fleksibilitas prosedur pengubahan dari konstitusi sebelumnya, tetapi tetap bersifat kaku.

Dengan demikian, melalui pengaturan dalam konstitusi tersebut, pergolakan dan pertentangan dalam niatan mengubah UUD menjadi wajar adanya, demi kebutuhan untuk membangun negara konstitusional (constitutional state) yang kokoh dan penjaminan sustainable democracy. Siapa saja yang berusaha untuk meloloskan Amendemen Kelima UUD 1945, tentunya harus mempersiapkan dukungan data dan konsep akademis yang menyeluruh agar dapat mempengaruhi minimal 1/3 anggota MPR pada saat mengusulkan pasal-pasal perubahan dan dapat memperoleh dukungan 50% + 1 kuorum 2/3 anggota MPR. Selain itu, dengan tidak melupakan pemasyarakatan ide secara luas dan mengundang partisipasi publik yang terbuka, karena memang masyarakatlah yang harus menjadi pendorong utama penyempurnaan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun