Penyebaran berita palsu, ujaran kebencian, masalah privasi, masalah hak cipta, dan keharusan membayar materi berita di platform digital adalah beberapa permasalahan dalam regulasi komunikasi digital selama kampanye pemilihan presiden di media sosial. Peraturan terkait komunikasi digital diharapkan dapat menjamin kesetaraan antara platform digital dan media tradisional, mengurangi pelanggaran UU ITE, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pengguna. Kemajuan teknologi komunikasi yang pesat dan substansial telah menimbulkan kesenjangan antara kemajuan teknis dan peraturan perundang-undangan.Â
Diperlukan kebijakan yang transparan dan adil yang mempertimbangkan konvergensi media dan etika media digital. Undang-undang digital juga harus menjamin penggunaan teknologi yang tepat, menjaga keamanan dan privasi data, serta menghentikan penyebaran konten yang tidak menyenangkan dan informasi yang menyesatkan.
Untuk mengatasi masalah ini, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan digital, media, dan masyarakat diperlukan untuk menetapkan undang-undang yang sesuai dan mendorong jurnalisme berkaliber tinggi. Peraturan yang mengatur komunikasi digital menjadi topik penting sepanjang kampanye presiden di media sosial.Â
Maraknya berita bohong, ujaran kebencian, dan penistaan agama adalah beberapa di antaranya. Patroli siber, distribusi informasi yang akurat, layanan publik untuk pelaporan kejahatan siber, dan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku siber merupakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Selain itu, peraturan selalu tertinggal dari kemajuan teknologi komunikasi yang luar biasa dan pesat.Â
Untuk memastikan kesetaraan antara media digital dan tradisional, peraturan harus terbuka, adil, dan transparan. Selain memastikan penggunaan teknologi digital yang etis dan bermanfaat, peraturan digital juga menjaga privasi individu, menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan, dan menangani masalah hak cipta. Selain itu, masalah pembayaran materi berita di platform digital sangatlah rumit dan memerlukan kerja sama dari media lokal, perusahaan IT, dan pemerintah.Â
Oleh karena itu, diperlukan upaya kerjasama antar berbagai pihak untuk merumuskan peraturan yang sejalan dengan perkembangan teknologi dan mampu menjaga keberlangsungan media arus utama guna mengatasi tantangan regulasi komunikasi digital dalam kampanye pemilu presiden di media sosial. Artinya, untuk mengatasi tantangan regulasi komunikasi digital dalam kampanye pemilu presiden di media sosial, diperlukan kolaborasi berbagai pihak untuk menciptakan regulasi yang selaras dengan perkembangan teknologi dan dapat menjaga keberlangsungan media arus utama.
Referensi:
Ahmad, A., & Nurhidaya, N. (2020). Media Sosial dan Tantangan Masa Depan Generasi Milenial. Avant Garde, 8(2), 134-148.
Anwar, R. (2019). Mengkaji Efektivitas Kampanye Politik dalam Perspektif Public Relations. ETTISAL: Journal of Communication, 4(1), 63-72.
Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022). Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 44-58.
Perdana, A., & Wildianti, D. (2018). Narasi Kampanye dan Media Sosial dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Jurnal Bawaslu DKI, 21-39.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H