Polemik Atas Nama Agama Di Indonesia Yang Tak Kunjung Usai Mulai Dari Kasus Ahok Hingga Perusakan Tempat Ibadah
Pada esensinya bahwa setiap agama memiliki substantial yang berjalan selaras dan keselarasan yang dimaksud ialah bahwa setiap agama mengajarkan untuk selalu berbuat kebaikan antar sesama umat manusia. Meskipun setiap agama didalam pengimplementasian memiliki cara yang berbeda beda akan tetapi memiliki orientasi yang serupa, seperti mengarahkan setiap pemeluknya untuk berhubungan baik antar sesama manusia meskipun berbeda keyakinan.(Kasim, 2023)
Polemik mengenai kekerasan yang mengatas namakan agama ini menciptakan stereotipe liar dari berbagai kalangan dan hal ini membuat banyak orang menjadi skeptis terkait nilai nilai agama, karena pada dasarnya agama manapun sangat tidak menganjurkan kekerasan bagi setiap umatnya.
Di Indonesia memiliki banyak agama meskipun hanya 6 yang diakui, namun kekerasan yang mengatas namakan agama ini kerap kali terjadi dan menimbulkan konflik yang serius sehingga menyebabkan minimnya kerukunan antar agama. Hal ini bisa terjadi dikarenakan tingginya tingkat fanatic dalam beragama karena kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai nilai nilai agama.
Dalam beragama tidak hanya ada keyakinan tetapi dalam beragama setiap umatnya harus memiliki kemampuan intelek guna dapat memahami point-point penting dalam beragama sehingga soal ilmu agama kita tidak hanya sekedar mengetahui namun dapat memahmi ilmu agama tersebut secara radikal. Karena jika hanya mengetahui nilai agama namun tidak memahami nilainya secara mendalam maka pemahaman mengenai agama hanya sampai pada tenggorokan tidak masuk kedalam hati juga atma sehingga dapat beresiko membuat penganutnya menjadi pragmatis dan dapat membuat konklusi buruk terhadap orang yang berbeda keyakinan.
Seperti yang kita ketahui bahwa ilmu mengenai agama itu merupakan sebuah ilmu yang spekulatif mulai dari dasar hingga nilai nilai ketuhanan, jika secara faham filsafat hal ini disebut sebagai teologis yaitu segala ilmu yang membahas tentang ketuhanan namun jika didalam ajaran islam hal ini biasa disebut sebagai ilmu kalam dan ilmu tauhid.(Isnaeni et al., 2014) Dalam beragama kajian ini sangatlah penting karena membahas mengenai nilai nilai agama guna memperkuat keimanan secara mendalam dan tidak termakan tafsir tafsir palsu sehingga terminimalisirnya menjadi fanatik dengan pemikiran pragmatis yang dapat memicu kekerasan yang mengatasnamakan agama.(Perdana, n.d.)
Sedang didalam kajian Islam mengenai kekerasan atas nama agama sendiri sangat tidak dianjurkan meeskipun pada zaman terdahulu islam kerap kali melakukan perperangan namun hal itu kini sudah tidak lagi relevan karena adanya pengembangan zaman yang semakin berkembang pesat(Stefan Bandar, 2022). Oleh karena itu alangkah baiknya kita menghargai perjuangan orang terdahulu dengan menjaga perdamaian baik sesama agama maupun antar agama karena Nabi Muhammad SAW pun sudah mendakwahkan islam dari zaman kegelapan hingga zaman terang benerang seperti sekarang. Maka alangkah baiknya kita sebagai umat yang beragama menjaga sinar Cahaya tersebut dengan lemah lembut tanpa membawa sedikit pun kekerasan.
Dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 2 Islam sangat mengajarkan bahwa kita sesama umat manusia diwajibkan untuk tolong menolong dalam berbuat kebaikan seperti kebajikan dan takwa dan umat islam sangat dilarang untuk tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Q.S.Al-Maidah ayat 2 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”