IDENTITAS REVIEWER
Nama: Luthfi Rahma FadillahÂ
NIM: 212121104
Prodi-Kelas: HKI-4C
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia
Dosen: Muhamad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
IDENTITAS PENULIS
Tema: Perkawinan
Judul: PRAKTIK PERKAWINAN SIRI DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN ISTRI, ANAK SERTA HARTA KEKAYAANNYAÂ (Analisis Perbandingan Fikih dan Hukum Positif)
Oleh : M. Mashud Ali
Tahun : 2014
Prodi : Perbandingan Mazhab dan Hukum
Fakultas : Fakultas Syariah dan Hukum
Institut : UIN Syarif Hidayatullah JakartaÂ
A. PENDAHULUAN
Perkawinan adalah suatu ikatan hukum antara pria dan wanita untuk bersama-sama menjadikan kehidupan rumah tangga secara teratur. Di dalam hukum Islam, suatu perkawinan sudah dianggap sah yaitu apabila perkawinan tersebut telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat nikah sebagaimana ditetapkan di dalam syariat Islam. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Illahi.Â
Di Indonesia perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri atau perkawinan yang dilakukan dibawah tangan maksudnya ialah bahwa perkawinan itu tetap dilakukan dengan memenuhi baik rukun-rukun maupun syarat-syarat yang telah ditentukan menurut hukum Islam. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan melalui pendaftaran atau pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal mereka. Tidak sahnya nikah siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum negara juga memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak yang tidak sah.
B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Review skripsi yang saya ambil dengan judul "Praktik Perkawinan Siri dan Akibat Hukum Terhadap Kedudukan Istri, Anak Serta Harta Kekayaannya" dengan alasan untuk memahami akibat hukum dari perkawinan siri terhadap istri, anak dan harta kekayaannya. Â
Perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan di Indonesia yang masih kontroversial. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan fikih itu menyikapi dan memahami akibat dari terjadinya pekawinan siri. Dengan kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya . Sehingga, dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan tentang fikih dan hukum positif dalam hal perkawinan siri serta dampak hukumnya terhadap terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya.
C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Perkawinan menurut hukum Islam merupakan sebuah ikatan lahir batin yang suci dan mulia antara pasangan pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, yakni keluarga yang penuh ketenangan, penuh cinta kasih dan selalu mengharapkan limpahan rahmat dari Allah SWT.Â
Salah satu tujuan dari syariat Islam (maqashidu syari'ah) adalah mendatangkan maslahat dan menghindarkan bahaya, karena perkawinan yang tidak dicatat pemerintah menimbulkan mudharat kepada istri, anak, dan harta bersama, maka pencatatan perkawinan oleh pemerintah menurut sebagian orang dipandang sebagai masalah dharurat karena tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Quran dan hadis. Pencatatan perkawinan sangat dianjurkan demi menjaga kemaslahatan suami, istri, dan anak-anaknya, karena dinilai bahwa perkawinan yang tidak tercatat lebih banyak mendatangkan mudharat dari pada manfaatnya.Â
Terdapat 2 manfaat dari pencatatan perkawinan, yaitu manfaat represif dan manfaat preventif. Manfaat represif dari pencatatan perkawinan yaitu terbentuknya kesempatan itsbat nikah (penetapan nikah) bagi suami istri yang karena suatu hal perkawinannya tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah.Â
Sedangkan manfaat preventif adalah untuk menanggulangi agar tidak terjadi kekurangan dan penyimpangan rukun dan syarat-syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun hukum perundang-undangan, dengan ini dapat dihindari pelanggar terhadap kompilasi relatif pegawai pencatat perkawinan atau menghindari terjadinya pemalsuan (penyimpangan hukum), seperti identitas calon mempelai, status perkawinan, perbedaan agama dan usia calon mempelai tersebut.
Akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaan, antara lain:
a. Kedudukan istri dalam hukum Islam sama dengan perkawinan yang dicatatkan, akan tetapi negara tidak mengakuinya.Â
b. Kedudukan anak di dalam hukum Islam tetap memperoleh pengakuan yang sama seperti halnya dalam perkawinan yang dicatatkan.Â
c. Kedudukan harta di dalam perkawinan siri menurut hukum Islam diperhitungkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Akan tetapi jika dihadapkan dengan hukum negara, biasanya istri yang akan menjadi korban apabila suami dengan itikad tidak baik melakukan pengingkaran dan mengklaim bahwa harta bersama dalam perkawinan tersebut milik dirinya sendiri. Istri tidak akan bisa menuntutnya di pengadilan.
D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS
Melihat akibat hukum dari perkawinan siri ini yang begitu luas, hendaknya harus ada upaya-upaya dari berbagai pihak, seperti pemerintah, para tokoh agama, tokoh masyarakat, para praktisi hukum, penegak hukum, dan lain-lain untuk lebih aktif mensosialisasikan arti penting dari perkawinan yang sah secara agama dan diakui oleh negara. Olah karena itu saya ingin mengkaji dan menggali tentang adanya pernikahan siri di masyarakat. Pemerintah dalam hal ini adalah aparat penegak hukum seharusnya membuat kebijakan yang lebih tegas dengan mendata dan mengitsbatkan setiap perkawinan yang diketahui telah dilakukan secara siri, agar supremasi hukum di negara ini dapat lebih ditegakkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H