Prodi : Perbandingan Mazhab dan Hukum
Fakultas : Fakultas Syariah dan Hukum
Institut : UIN Syarif Hidayatullah JakartaÂ
A. PENDAHULUAN
Perkawinan adalah suatu ikatan hukum antara pria dan wanita untuk bersama-sama menjadikan kehidupan rumah tangga secara teratur. Di dalam hukum Islam, suatu perkawinan sudah dianggap sah yaitu apabila perkawinan tersebut telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat nikah sebagaimana ditetapkan di dalam syariat Islam. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Illahi.Â
Di Indonesia perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri atau perkawinan yang dilakukan dibawah tangan maksudnya ialah bahwa perkawinan itu tetap dilakukan dengan memenuhi baik rukun-rukun maupun syarat-syarat yang telah ditentukan menurut hukum Islam. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan melalui pendaftaran atau pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal mereka. Tidak sahnya nikah siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum negara juga memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak yang tidak sah.
B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Review skripsi yang saya ambil dengan judul "Praktik Perkawinan Siri dan Akibat Hukum Terhadap Kedudukan Istri, Anak Serta Harta Kekayaannya" dengan alasan untuk memahami akibat hukum dari perkawinan siri terhadap istri, anak dan harta kekayaannya. Â
Perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan di Indonesia yang masih kontroversial. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan fikih itu menyikapi dan memahami akibat dari terjadinya pekawinan siri. Dengan kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya . Sehingga, dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan tentang fikih dan hukum positif dalam hal perkawinan siri serta dampak hukumnya terhadap terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya.
C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Perkawinan menurut hukum Islam merupakan sebuah ikatan lahir batin yang suci dan mulia antara pasangan pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, yakni keluarga yang penuh ketenangan, penuh cinta kasih dan selalu mengharapkan limpahan rahmat dari Allah SWT.Â