Mohon tunggu...
Luthfi Rahma Fadillah
Luthfi Rahma Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Perkawinan Siri dan Akibat Hukum terhadap Istri, Anak Serta Harta Kekayaannya

4 Juni 2023   20:53 Diperbarui: 4 Juni 2023   21:54 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prodi : Perbandingan Mazhab dan Hukum

Fakultas : Fakultas Syariah dan Hukum

Institut : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

A. PENDAHULUAN

Perkawinan adalah suatu ikatan hukum antara pria dan wanita untuk bersama-sama menjadikan kehidupan rumah tangga secara teratur. Di dalam hukum Islam, suatu perkawinan sudah dianggap sah yaitu apabila perkawinan tersebut telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat nikah sebagaimana ditetapkan di dalam syariat Islam. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Illahi. 

Di Indonesia perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri atau perkawinan yang dilakukan dibawah tangan maksudnya ialah bahwa perkawinan itu tetap dilakukan dengan memenuhi baik rukun-rukun maupun syarat-syarat yang telah ditentukan menurut hukum Islam. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan melalui pendaftaran atau pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal mereka. Tidak sahnya nikah siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum negara juga memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak yang tidak sah.

B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI

Review skripsi yang saya ambil dengan judul "Praktik Perkawinan Siri dan Akibat Hukum Terhadap Kedudukan Istri, Anak Serta Harta Kekayaannya" dengan alasan untuk memahami akibat hukum dari perkawinan siri terhadap istri, anak dan harta kekayaannya.  

Perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan di Indonesia yang masih kontroversial. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan fikih itu menyikapi dan memahami akibat dari terjadinya pekawinan siri. Dengan kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya . Sehingga, dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan tentang fikih dan hukum positif dalam hal perkawinan siri serta dampak hukumnya terhadap terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya.

C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW

Perkawinan menurut hukum Islam merupakan sebuah ikatan lahir batin yang suci dan mulia antara pasangan pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, yakni keluarga yang penuh ketenangan, penuh cinta kasih dan selalu mengharapkan limpahan rahmat dari Allah SWT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun