Mohon tunggu...
Luthfi Rahma Fadillah
Luthfi Rahma Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik dan Solusi Secara Global yang Terjadi dalam Keluarga

11 April 2023   22:02 Diperbarui: 11 April 2023   22:04 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Jika pernikahan siri diakibatkan oleh MBA Married By Accident maka pengawasan orang tua terhadap anak itu sangatlah penting.

     Yang ketiga, permasalahan ekonomi, masalah ini menjadi salah satu faktor utama dalam kehidupan terutama dalam kehidupan keluarga. Tidak bisa dipungkiri keadaan perekonomian keluarga yang belum tercukupi menjadi penyebab naiknya kasus KDRT, contoh ketika penghasilan suami tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok dan adanya tuntutan dari istri mengakibatkan miskomunikasi, adu mulut yang berujuang pada KDRT. 

     Oleh karena itu solusi dari problematika diatas adalah

1. Terkadang rasa ketidak cukupan dalam ekonomi keluarga muncul akibat dari gaya hidup yang hedonisme maka dari itu perlu bagi sebuah keluarga untuk menerapkan gaya hidup yang sederhana 

2. Secara radikal tanggung jawab perekonomian tidak lepas dari campur tangan pemerintah maka perlu pemerintah masuk lebih dalam pada dimensi kekeluargaan khususnya terhadap gaji dan kebutuhan masyarakat

     Yang keempat, pembagian warisan yang tidak di segerakan, hal ini menimbulkan sengketa maupun konflik yang berkaitan dengan harta warisan antara ahli waris. 

     Oleh karena itu solusi dari problematika diatas adalah

1. Dalam KHI pasal 175 yaitu pada ayat 1 tentang kewajiban ahli waris terhadap pewarisan adalah : mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewarisan maupun menagih kekayaan, menyelesaikan wasiat pewarisan dan membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

Disini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa setelah tiga hal tersebut telah terlaksana maka ahli waris wajib untuk segera mengurus hak-hak nya terhadap harta warisan. 

2. Seorang ahli waris yang terlambat atau tidak segera mengurus pembagian warisan, ketika timbul masalah kerap kali masuk dalam persidangan persengketaan harta, oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut ahli waris harus dengan kesadaran penuh dan pemahaman akan pentingnya penyegeraan pembagian harta waris maka sebaiknya disegerakan. 

Kelompok 4:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun