Mohon tunggu...
Luthfi Kenoya
Luthfi Kenoya Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penikmat Senja dan Kopi

S2 Ilmu Politik Universitas Indonesia | "A little Learning is dangerous thing" | find me at Instagram, Line, Twitter, Facebook, Linkedln by ID: @Luthfikenoya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gerakan Mahasiswa: Mana Lebih Menarik, Karhutla atau Revisi UU KPK?

26 September 2019   03:02 Diperbarui: 26 September 2019   03:17 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wow, pertanyaan itu sangat provokatif. Lain kali saya akan bahas, jujur saja akhir-akhir ini iklim politik kita tidak sehat tapi biar ku bisikan saja agar tidak dapat disadap. 

Yang jelas kerusakan sumber daya alam tidak hanya bicara terkait pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, kita mesti melihat bahwa SDA juga berperan dalam memantik konflik kepentingan antar lembaga pusat dan pemerintah daerah.

Dalam praktiknya konflik kepentingan itu dapat dilihat dari tumpang-tindihnya pemanfaatan ruang. Saya kasih contoh, berdasarkan data Statistik Kehutanan, empat provinsi di Kalimantan menetapkan lebih dari 5,8 juta hektar perubahan peruntukan status kawasan hutan menjadi non-hutan. 600.000 hektar lahan diantaranya tumpang-tindih dengan pemegang izin yang telah berjalan di kawasan hutan produksi.

Haduduh, lagi-lagi penjelasanmu seperti makalah.

Oke baiklah begini, untuk status kebakaran hutan bulan ini kita masih menunggu tindakan-tindakan dari pemerintah. Tapi dari contoh-contoh tahun sebelumnya kita bisa melihat bagaimana KPK yang sebelumnya diagung-agungkan, nyatanya tidak cukup kuat mengungkap korupsi SDA, begitupun dengan Polri.

Apalagi dengan Revisi UU KPK dan keterpilihan Komisioner yang baru. Dengan demikian, bukankah menarik melihat Karhutla dan Revisi UU KPK dalam satu waktu?

.......... (hening sejenak)

Catatan:
Tulisan ini semata mendorong perspektif lain dari tuntutan mahasiswa terkait Revisi UU KPK. Selain itu penting untuk didiskusikan kembali bahwa pemberantasan korupsi tak semata tentang institusionalisasi, check and balence ataupun OTT.

Berikut kiranya penting untuk diluruskan, apakah yang kita bela itu lembaga atau para mantan komisioner? Tanpa bermaksud menuduh aksi tersebut ditunggangi, sebagai pelajar bukankah kita mesti adil semenjak dalam pikiran?

Bagaimanapun kita mesti memasukkan beragam pertimbangan diantaranya bahwa baik KPK maupun Polri atau bahkan keduanya dalam satu lembaga yang sama, ternyata masih atau mungkin berpotensi tidak cukup mampu dalam menyelesaikan kasus lingkungan.

Bukankah itu artinya persoalan lingkungan tidak kalah pentingnya dengan Revisi UU KPK dan RKUHP?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun