Ehhmm... Cek, Cek, Cek. Secara pribadi saya tidak yakin tulisan ini akan dibaca oleh banyak orang. Bagaimanapun isu lingkungan nyatanya tidak lebih menarik, menurut sebagian atau mungkin banyak orang, dibanding kasus-kasus lain seperti RUU KPK dan RKUHP.
Tetapi beberapa teman menyarankan saya untuk menulis terkait lingkungan, saya sendiri bingung, darimana bahasan ini mesti dimulai? Sehingga akhirnya bisa sampai pada kasus yang terbaru yakni Kebakaran Hutan dan dampaknya yakni Asap yang terjadi di Riau pada bulan ini.
Saya mulai dengan menyoal "Kebakaran Hutan" atau yang disebut sebagai Karhutla seringkali berkisar pada perdebatan makro terkait pertumbuhan ekonomi. Selain karena kasus ini seringkali menguap, banyak dari perusahaan terkait malah lolos dari sanksi.
Setidak-tidaknya dari data Greenpeace semenjak 2015-2018 ada 10 Perusahaan Kelapa Sawit yang tidak mendapat sanksi signifikan dan tegas baik sanksi administratif maupun sanksi pertada (ganti rugi).
Menurut Hariadi Kartodiharjo ( (2017:227), Masalah di kawasan hutan tidak lepas dari masalah pelanggaran dalam rencana tata ruang. Pada saat yang sama penataan ruang dapat menentukan pemanfaatan ruang di masa yang akan datang secara seimbang, serasi dan berkelanjutan.
Stop, lu kira bikin makalah? Pantes aja orang males baca, siapa elu? Professor? Aktivis lingkungan? Bentar lagi lu bakal bicara Global Warming, kan? Abis itu nakut-nakutin masyarakat tentang kiamat, halah, gak ngefek kali. Udah banyak pidato-pidato di PBB bahas itu, yang lain coba, yang lebih intim.
Atau gini deh, bagaimana cara lu meyakinkan khalayak kalau kasus lingkungan lebih penting dibanding RUU KPK ataupun RKUHP? Setidaknya pada mahasiswa, paling-paling lu bahas Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Baiklah, kalau itu maumu. Begini saja, jika kau anggap pemberantasan korupsi itu sangat penting maka bagaimana cara koruptor itu beroperasi? Kalau hanya sekedar menyaksikan tangkap tangan atau OTT saja itu tidak cukup, biasanya transaksi secara langsung hanya melibatkan sedikit uang.
Kau tahu korupsi besar-besar terjadi di sektor mana? Tentu saja berasal dari pengelolaan sumber daya alam.
KPK sendiri mengidentifikasi setidak-tidaknya ada 6 cara: penyuapan, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang penyelenggara - pelaku usaha, memanipulasi data dan informasi, serta ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban.
Sebagai contoh, pada pertengahan November 2016 Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Merbau Pelalawan Lestaru bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar 16.244.574.805,00 Rupiah atas kerusakan lingkungan seluas 1.873 hektare. Jadi dengan kata lain, kasus korupsi pada dasarnya beriringan dengan kasus lingkungan hidup.