Mohon tunggu...
Luthfi Hafidz Rafsanjani
Luthfi Hafidz Rafsanjani Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate Law Student at Diponegoro University

Si Fakir Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Pengabdian KKN Tim II Undip: Permasalahan Sampah hingga Stunting dalam Pendekatan Pemahaman Hukum

12 Agustus 2022   19:51 Diperbarui: 12 Agustus 2022   20:10 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelurahan Sadar Hukum merupakan kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria dan penilaian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sebagai kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi, cukup, atau rendah.

Melalui upaya perwujudan kelurahan Patemon menuju Kelurahan Sadar Hukum yang berkelanjutan tersebut, saya tergabung menjadi bagian dari Tim II KKN Undip dari Fakultas Hukum, di bawah arahan dari dosen pembimbing Ir. Hermin Werdiningsih, M.T. , melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang tergabung dalam forum Dasawisma Mawar 1 di RT 01 / RW 05, Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Penyuluhan hukum yang diberikan kepada “ibu-ibu Dasawisma” tersebut menyangkut topik mengenai percepatan penurunan stunting yang dikaji dari aspek secara yuridis melalui pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai upaya preventif yang memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap upaya penurunan angka stunting.

Dorong Realisasi Kelurahan Sadar Hukum, Mahasiswa KKN Undip melakukan Penyuluhan Hukum mengenai Percepatan Penurunan Stunting di Patemon
Dorong Realisasi Kelurahan Sadar Hukum, Mahasiswa KKN Undip melakukan Penyuluhan Hukum mengenai Percepatan Penurunan Stunting di Patemon

Program tersebut dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat melalui pendekatan interaksi secara face-to-face dengan memanfaatkan media konvensional seperti poster dan komunikasi interaktif. Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, mahasiswa KKN Undip mengajak anggota Dasawisma Mawar 1 untuk senantiasa dapat mendukung lima rencana aksi nasional dalam upaya percepatan penurunan stunting, yaitu melakukan penyediaan, pendampingan, dan surveilans terhadap keluarga berisiko stunting. 

Serta, melakukan pendampingan semua calon pengantin atau calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan melakukan audit kasus stunting dalam skala lingkungan sekitar Dasawisma. Hal ini tentunya sejalan dengan upaya pemerintah melalui akselerasi kebijakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Percepatan penurunan stunting merupakan setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor, baik di tingkat pusat, daerah, hingga tingkat desa. 

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum dan tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu daerah akan berdampak positif, serta menjadi modal dasar nasional bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global, karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi.

Mengubah Paradigma Baru dalam Pengelolaan Sampah yang Inovatif dan Berwawasan Lingkungan melalui Program Edukasi Peraturan Daerah Kota Semarang
Mengubah Paradigma Baru dalam Pengelolaan Sampah yang Inovatif dan Berwawasan Lingkungan melalui Program Edukasi Peraturan Daerah Kota Semarang

Selanjutnya, saya melanjutkan kembali upaya penyuluhan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat yang tergabung dalam forum pengelola Bank Sampah Mawar di RT 01 / RW 05, Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Penyuluhan hukum yang diberikan kepada anggota pengelola bank sampah tersebut menyangkut topik mengenai pengelolaan sampah yang ditinjau dari aspek yuridis melalui pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai upaya preventif dalam rangka optimalisasi secara sistemis terhadap pengelolaan sampah di Patemon yang inovatif dan berwawasan lingkungan.

Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke TPA sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi TPA sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar.

Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun