Mohon tunggu...
Luthfiana Nurhasanah
Luthfiana Nurhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   19:20 Diperbarui: 10 Desember 2023   19:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Luthfiana Nurhasanah

NIM: 212111359

Dosen Pengampu : Muhammad julijanto,S.Ag.,M.Ag.

1. Faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat yaitu adanya karakter penegak hukum yang efektif. Bagaimana sih karakter penegak hukum yang efektif itu. Kaidah hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat secara resmi oleh masyarakat ataupun suatu negara untuk mengatur manusia atau masyarakat itu sendiri. Penegak hukum merupakan pihak yang tercantum atau ikut serta dalam perwujudan ide-ide untuk mencapai keadilan, serta peraturan yang telah disepakati oleh masyarakat atau negara tersebut. Untuk itu diperlukannya penegak hukum yang berintegritas dan profesional. Penegak hukum yang mempunyai integritas, mempunyai moralitas yang tinggi, etika yang baik, tidak menyalah gunakan kewenangan yang dimiliki, serta menunjukkan konsistensi antara ucapan dan perbuatan. Profesional adalah suatu kemampuan seseorang untuk menjalankan pekerjaan, keterampilan atau profesi dalam bidang ilmu yang ditekuni yang menjadi keahliannya, profesional itu orang yang menggunakan ilmu pengetahuannya untuk menjalankan profesinya. Sehingga adanya standar dan kode etik yang berbeda-beda di bidang profesi masing-masing penegak hukum. Dengan adanya penegak hukum yang berintegritas dan profesional maka efektifitas hukum dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik dan efektif sesuai dengan apa yang telah dikehendaki.

2. Pendekatan sosiologis dalam mempelajari hukum ekonomi syariah merupakan suatu pemahaman masyarakat mengenai norma-norma hukum syariah dan prinsip ekonomi yang dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Perilaku manusia di bidang ekonomi itu sangatlah berdekatan dengan kehidupan bermasyarakat, adanya produsen, konsumen, dan distributor yang ada dalam ekonomi membuat masyarakat sadar akan peran yang terkandung di dalamnya. Sejauh mana masyarakat memahami etika dalam melakukan bisnis ataupun dalam mengelola ekonomi yang sesuai dengan yang telah diajarkan oleh syariat islam. 

Dengan mempelajari hukum ekonomi syariah secara tidak langsung kita dapat memahami berbagai kegiatan yang sesuai dengan syariat ataupun tidak, sebagai contoh dalam praktik di dalam bank konvensional, hal tersebut sangat banyak digunakan oleh masyarakat, yang mana mereka sebetulnya kurang pemahaman terhadap prinsip di dalam bank konvensional. Bahkan dapat memperburuk keadaan ekonomi masyarakat jika tidak dapat memperkirakan kemampuan mereka sendiri untuk membayarnya.

3. Pluralisme hukum di Indonesia adalah suatu pemahaman mengenai keberadaan mekanisme hukum yang berbeda yang ada di dalam masyarakat. Pluralisme hukum di indonesia berupa hukum keperdataan, hukum pidana, hukum adat, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional serta hukum-hukum lainnya. Pluralisme hadir sebagai sebuah kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Pluralisme hukum muncul disaat berkembangnya pemikiran para ahli antropolog bahwa sentralisme hukum (hukum negara) bukan satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Karena pemberlakuan sentralisme hukum dalam masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya merupakan sebuah kemustahilan. 

Pluralisme hukum dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara. Masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri sesuai dengan kebutuhan mereka, yang adil dalam mengatur suatu permasalahan hukum yang ada. Dengan adanya sentralisme hukum yang berlaku maka semua orang yang berada di wilayah yuridiksi negara dapat memaknai hukum sebagai hukum negara. Artinya semua orang berhak terhadap hal tersebut. Hal tersebut juga dapat meningkatkan sesorang untuk memiliki sifat saling menghargai antar sesama sehingga dapat terjalinnya hubungan yang baik.

4. Pengertian hukum dan kontrol sosial adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Menurut saya, hukum itu sebagai pengendali atau alat kontrol sosial yang dapat mempengaruhi perilaku manusia dalam berkegiatan ataupun yang lainnya. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap perilaku yang di anggap menyimpang dari aturan hukum.

Hukum sebagai alat teknologi adalah hukum sebagai alat perubahan sosial yang dirancang dan dilaksanakan secara khusus. Sebagian orang mungkin mempunyai gagasan yang sama yaitu dengan adanya teknologi dapat membawa perubahan positif untuk masyarakat dan dapat membangun karakter yang lebih baik. Namun, hal tersebut juga membawa dampak negatif terhadap masyarakat yang tidak siap untuk mengikuti perkembangan zaman dengan adanya teknologi tersebut. Karena hal itu sebagian manusia memanfaatkan nya untuk berbuat kecurangan, ataupun kejahatan yang lainnya. 

Studi sosiolegal adalah kajian hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Hal tersebut sangat diperlukan karena memiliki kontribusi terhadap ilmu sosial, dapat meningkatkan kinerja sistem hukum serta dapat menganalisis efektifitas hukum yang ada di dalam masyarakat secara baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun