Mohon tunggu...
Luthfiana Nurhasanah
Luthfiana Nurhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

3 November 2023   05:50 Diperbarui: 3 November 2023   06:05 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Luthfiana Nurhasanah

NIM : 212111359

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.

1. Pengertian Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

2. Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks lainnya.

3. Menurut R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial laainnya secara empiris dan analitis.

4. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian  sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal sebagaimana terwujud bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari- hari

5. Menurut Selo Soemarjan, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial bersama dengan berbagai perubahan yaang terjadi di dalamnya.

Menurut saya, sosiologi hukum adalah sebuah cabang ilmu yang mempelajari tentang pengaruh timbal balik antara makhluk sosial, baik angtara manusia dengan maausia maupun secara hukum islam ataupun dengan gejala sosial lainnya.

Contoh analisis yuridis normatif : Sengketa tanah yang sering sekali terjadi di masyarakat. Dalam sengketa ini seorang ahli hukum menganalisis dokumen-dokumen penting yang dapat membuktikan atas sengketa tersebut, seperti sertifikat tanah, peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, dan putusan pengadilan terkait hal sengketa tersebut.

Contoh analisis Yuridis Empiris : Dalam perlindungan hukum terhadap pengemis anak-anak yang berada di boyolali. Dalam hal ini dapat ditinjau dengan mewawancarai apa yang menjadi faktor sehingga anak tersebut mengemis, apa karena adanya unsur paksaan atau perekonomian yang kurang di dalam keluarganya sehingga mengharuskan anak tersebut mengemis, yang mana pada usia anak-anak mereka berhak ikut merasakan bangku sekolah serta bermain dengan teman-teman yang se susianya. Contoh penanganan kasus ini merupakan salah satu contoh analisis yuridis empiris yang mana penyelesaian terhadap perlindungan anak tersebut dilakukan dengan langsung mewawancarai pihak yang terkait.

Pemikiran Max weber memandang hukum berdasarkan kenyataan sosial yang ada dan benar-benar terjadi di dalam masyarakat.

Adapun bentuk ideal dari hukum menurut weber, terdiri dai empat tipe yaitu:

1. Irasional material, yaitu pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya pada nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah apapun

2. Irasional formal, pembentuk undang-undang dab hakum berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal atau berpedoman pada ramalan atau wahyu.

3. Rasional material, pembentuk undang-undang mendasarkan keputusannya pada kitab suci,ideologi, atau kebijakaksanaan penguasa.

4. Rasional formal, hukum di bentuk semata-mata atas dasar konsep -konsep abstrak dari ilmu hukum. 

H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum posistif. Hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan sekunder.

Kedua pemikiran mereka sangat berpengaruh terhadap perkembangan sosialogi hukum yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun