Pemikiran Max weber memandang hukum berdasarkan kenyataan sosial yang ada dan benar-benar terjadi di dalam masyarakat.
Adapun bentuk ideal dari hukum menurut weber, terdiri dai empat tipe yaitu:
1. Irasional material, yaitu pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya pada nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah apapun
2. Irasional formal, pembentuk undang-undang dab hakum berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal atau berpedoman pada ramalan atau wahyu.
3. Rasional material, pembentuk undang-undang mendasarkan keputusannya pada kitab suci,ideologi, atau kebijakaksanaan penguasa.
4. Rasional formal, hukum di bentuk semata-mata atas dasar konsep -konsep abstrak dari ilmu hukum.Â
H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum posistif. Hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan sekunder.
Kedua pemikiran mereka sangat berpengaruh terhadap perkembangan sosialogi hukum yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H