Mohon tunggu...
Luthfiana Nurhasanah
Luthfiana Nurhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

2 November 2023   23:00 Diperbarui: 2 November 2023   23:15 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran Max weber memandang hukum berdasarkan kenyataan sosial yang ada dan benar-benar terjadi di dalam masyarakat.

Adapun bentuk ideal dari hukum menurut weber, terdiri dai empat tipe yaitu:

1. Irasional material, yaitu pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya pada nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah apapun

2. Irasional formal, pembentuk undang-undang dab hakum berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal atau berpedoman pada ramalan atau wahyu.

3. Rasional material, pembentuk undang-undang mendasarkan keputusannya pada kitab suci,ideologi, atau kebijakaksanaan penguasa.

4. Rasional formal, hukum di bentuk semata-mata atas dasar konsep -konsep abstrak dari ilmu hukum. 

H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum posistif. Hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan sekunder.

Kedua pemikiran mereka sangat berpengaruh terhadap perkembangan sosialogi hukum yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun