Mohon tunggu...
Humaniora

Menjaga Keutuhan NKRI demi Keberlangsungan Kehidupan Beragama

22 Mei 2016   16:52 Diperbarui: 22 Mei 2016   17:04 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(www.hidayatullah.com)

Dalam sebuah maqolah yang berbunyi حب الوطن من الإيمان kita tahu bahwa cinta terhadap negara merupakan sebagian dari iman. Cinta disini bermakna luas dalam pengaplikasiannya. Pengaplikasian cinta disini bisa berarti membela negara, mentaati hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga menjaga keutuhan negara. Untuk itulah kita sebagai warga negara mempunyai kewajiban membela dan menjaga keutuhan negara sesuai dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dengan pembelaan tersebut, kita berharap bahwa keutuhan yang tercipta bisa mengatur semua aspek kehidupan warga negara termasuk aspek kehidupan beragama.

Dalam kehidupan beragama, peran pemerintah sangatlah penting. Dengan kebijakan-kebijakan dari pemerintah, keberlangsungan kehidupan beragama bisa terwujud. Orang islam bisa menunaikan sholat jum’at dengan tenang, umat kristiani bisa beribadat hari minggu dengan tenang, begitu pula dengan agama yang lain. Sehingga, keadaan Indonesia yang seperti sekarang patut untuk dijaga.

Pada era global ini, Indonesia tidak hanya dihadapkan oleh degradasi moral oleh masyarakat tetapi Indonesia juga dihadapkan oleh beberapa pemberontakan oleh sebagian kelompok yang ingin mengganti ideologi yang selama ini dipakai, yaitu ideologi pancasila. Kelompok ini berharap untuk bisa merubah ideologi tersebut dan mengubahnya menjadi ideologi yang berlandaskan syara’ Islam, yaitu dengan menggunakan konsep khilafah. Kelompok yang paling kukuh mendukung konsep ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia. Dari luar Indonesia, ada kelompok ISIS yang sangat berpengaruh di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Menurut Arrahmannews, ada 18 kelompok radikal yang secara terang-terangan mendukung ISIS. 18 kelompok tersebut yaitu Mujahidin Indonesia Barat (MIB),

Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Jamaah Ansharuut Tauhid (JAT), Ring Banten, Jamaah Tawhid wal Jihad, Forum Aktivis Syariah Islam (Faksi), Pendukung dan pembela daulah, Gerakan Reformasi Islam, Asybal Tawhid Indonesia, Kongres Umat Islam Bekasi, Umat Islam Nusantara, Ikhwan Muwahid Indunisy Fie, Jazirah al-Muluk (Ambon), Ansharul Kilafah Jawa Timur, Halawi Makmun Group, Gerakan Tawhid Lamongan, Khilafatul Muslimin, dan Laskar Jundullah.

Secara khusus tujuan khilafah adalah sebagai berikut : a. Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah Nabi Muhammad saw. wafat (bukan pengganti sebagai Nabi). b. Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara. c. Mengupayakan kesejahteraan lahir batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. d. Mewujudkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam. (DEPAG, hal 105-107).

Dengan tujuan yang seperti tercantum di atas, kita tahu bahwa konsep khilafah memang sudah sesuai sengan syariat Islam, tetapi melihat kondisi Indonesia yang penduduknya tidak semuanya Islam, maka konsep tersebut tidak sesuai diterapkan di Indonesia. Apabila konsep tersebut diterapkan, maka hal itu bisa menjadi pemicu perpecahan. Mengapa demikian? karena pemeluk agama diluar Islam pastinya tidak terima dengan konsep tersebut.

Misalkan dalam masalah jinayah. Kita tahu dalam Islam, seorang pencuri mempunyai hukuman berupa potong tangan seperti dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 38 yang berbunyi:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

yang artinya Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Mereka umat diluar Islam pastinya tidak terima dengan aturan tersebut. Begitu juga dalam masalah zina yang hukumannya berupa had/cambuk sesuai dalam Al Quran Surah An Nur ayat 2 yang berbunyi:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖوَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِين  

yang artinya adalah Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun