Mohon tunggu...
Luthfi Ahmad Hadiana
Luthfi Ahmad Hadiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 2022

tertarik dengan literasi semenjak sekolah di PMDG. Dan ingin mengembangkan kemampuan dalam hal literasi dan menerbitkan karya karya yang bisa bermanfaat bagi yang membacanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hutang Piutang Negara yang Dibebankan kepada Masyarakat Menurut Pandangan Islam

26 Juni 2023   11:59 Diperbarui: 26 Juni 2023   12:12 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Ayat tersebut memiliki arti bahwa uang yang dipinjamkan harus tanpa adanya harapan akan pemgembalian yang melebihi jumlah pokoknya. Beda halnya jika mengembalikan pokok yang sudah dipinjam ditambah dengan penambahan yang disyaratkan.

Menurut Tokoh Islam kontemporer, Muhammad Sharif Chaudry mengatakan untuk menjauhi hutang. Karena hutang adalah beban dan tanggung jawab yang berat. 

Hutang mengancurkan kedamaian pikiran dan harus dilakukan dengan niat pasti untuk mengembalikannya. Menurut Abdullah Qadim Zallum, Hutang luar negeri bukanlah cara yang tepat untuk mendukung pembangunan nasional suatu negara, akan tetapi pajak atau kewajiban umat Muslimlah yang harus diutamakan. Menurut Umar Chapra, hutang luar negeri sama saja tidak efektif. Salah satu cara yang terbaik selain hutang luar negeri adalah dengan menaikkan pajak negara.

Walaupun hutang merupakan suatu kejadian yang biasa terjadi dalam kehidupan, seperti yang tercantum dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan bahwa jika seseorang ingin berhutang kepada pihak yang lain maka hendaklah ia mencatatnya. Bisa disimpulkan bahwa hutang adalah hal yang diperbolehkan. Tetapi, ingatlah prinsip-prinsip berikut

  • Harus didasari bahwa hutang merupakan jalan terakhir ketika segala usaha untuk mendapatkan dana secara halal mengalami kebuntuan. Adanya unsur keterpaksaan bukan kebiasaan
  • Jika terpaksa berhutang, jangan berhutang diluar kemampuan. Karena jika seseorang terbelit akan hutang (Ghalabatid dayn),  maka akan sangat mudah sekali untuk dikendalikan oleh orang lain (Qahrir Rijal)
  •  Jika sudah berhutang, maka harus ada niat untuk mengembalikannya dan harus mempunyai komitmen atau janji untuk mengembalikan hutang.

Hutang adalah jalan pintas untuk mendapatkan sumber daya dan pembiayaan. Tetapi, tentulah ada sesuatu dibalik itu seperti riba dan bunga. Hutang luar negeri pun memiliki dampak-dampak negatif. Karena akan membebankan generasi-generasi selanjutnya yang tugasnya adalah untuk melunasi hutang hutang yang telah diwariskan. Bahkan bisa jadi dengan adanya hutang luar negeri, bisa menghilangkan aset-aset negara yang paling penting, kekacauan APBM, dan merusak kedaulatan negara hanya karena untuk melunasi hutang negara.

Hutang Negara Termasuk Hutang Rakyat?

Menurut Ustadz Abdul Somad, yang dimaksud dengan hutang adalah hutang personal, seperti yang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 282 " Wahai orang-orang yang beriman! Kalau kalian menjalin transaksi utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tulislah!". Jadi kesimpulannya, menurut Ustadz Abdul Somad, bahwa Hutang Negara merupakan tanggung jawab yang melakukan hutang tersebut, mau itu pejabat ataupun pemerintah. Rakyat tidak menanggung hutang negara.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun