Mohon tunggu...
Luthfi Ahmad Hadiana
Luthfi Ahmad Hadiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 2022

tertarik dengan literasi semenjak sekolah di PMDG. Dan ingin mengembangkan kemampuan dalam hal literasi dan menerbitkan karya karya yang bisa bermanfaat bagi yang membacanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hutang Piutang Negara yang Dibebankan kepada Masyarakat Menurut Pandangan Islam

26 Juni 2023   11:59 Diperbarui: 26 Juni 2023   12:12 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hutang luar negeri adalah sebagian dari seluruh hutang negeri yang didapatkan dari kreditor luar negeri. Penerima hutang tersebut bisa dari pemerintahan, perusahaan atau personal. Bentuk hutangnya pun dapat berupa jasa yang diperoleh dari negara lain ataupun perusahaan luar.

Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$420,7 miliar atau setara dengan Rp.6.016,01 triliun pada akhir Januari 2021. Tentu ini adalah angka yang sangat besar dan mengkawatirkan. Akan tetapi, hutang negara tidak semena-mena tanpa tujuan. Karena dengan adanya hutang negara ini, dapat mendukung pembangunan nasional dan telah disetujui oleh DPR RI ketika membahas dan menetapkan APBN.

helmykediri.com
helmykediri.com

 

Dengan adanya dukungan pembangunan nasional dari pemerintah, ekonomi Indonesia berkembang menjadi keadaan ekonomi yang stabil, melebihi China dan Korea. Walaupun seperti itu, kita sebagai WNI tidak hanya tinggal diam dan berusaha untuk membantu pemerintah dengan salah satunya membayar pajak tepat pada waktunya.

 

Perspektif Hutang Dalam Islam

 

Dari perspektif Islam secara umum ada dua pandangan terhadap hutang luar negeri. Pertama bahwasanya hutang luar negeri diperbolehkan asalkan bersifat syariah dan bertujuan untuk saling membantu. Seperti mudharabah, musyarakah. murabahah. 

Kedua, hutang negeri yang haram karena terdapat unsur riba didalamnya. Sudah jelas bahwasanya hutang seperti ini sangat dilarang keras untuk dilakukan. Akan tetapi, khususnya di zaman yang modern ini mayoritas negara pemberi hutang adalah bukan negara islam. Dari data tersebut, tidak terelakkan bahwasanya Indonesia melakukan pinjaman hutang luar negeri kepada negara pemberi hutang non islam, sehingga sudah pasti mengandung riba. Maka hutang luar negeri secara mayoritas adalah haram.

            Hal riba ini sudah jelas tercantum dalam al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun