Mohon tunggu...
Luthfiah Cholisa
Luthfiah Cholisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Believe that every difficulty will find a solution

i'amour en silence

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyikapi Kebijakan Moneter Saat Pandemi dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam

16 April 2022   13:14 Diperbarui: 16 April 2022   13:18 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan moneter sangat penting dalam urusan ekonomi, terutama pada masa pandemi ini, dimana pandemi merupakan sebuah peristiwa berjangkitnya suatu penyakit yang menyerang banyak orang di banyak negara dalam waktu yang bersamaan. Sejauh ini, seperti halnya Covid-19, Omicron masih terjadi dan memperburuk kondisi ekonomi. Menghadapi situasi ini, beberapa masalah ekonomi muncul, salah satunya adalah krisis moneter. kemudian lembaga otoriter akan mengeluarkan sebuah kebijakan moneter guna mengatur stabilitas nilai uang rupiah.

Kebijakan moneter antara ekonomi konvensional dan ekonomi islam sangat berbeda, dimana kebijakan moneter islam utama sistemnya bebas dari unsur riba (bunga). Sedangkan konvensional masih menggunakan sistem bunga. Oleh karena itu, dalam situasi ini, kebijakan moneter perlu disikapi agar Bank Indonesia dapat mengoptimalkan bauran kebijakan guna menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut.

Kebijakan Moneter merupakan suatu kebijakan yang dilakukan oleh otoriter moneter yaitu Bank Sentral dalam mengatur dan mengendalikan jumlah uang yang beredar atau biasa dikenal dengan Money Supply (Asfia Murni, 2016). Dalam pelaksanaan kebijakan moneter terdapat dua sifat yaitu: bersifat ekspansioner dan kontraksioner. Dimana eskpansioner merupakan suatu kebijakan dilakukan dengan meningkatkan jumlah uang yang beredar. Sedangkan kontraksioner merupakan kebijakan dilakukan dengan mengurangi jumlah uang yang beredar.

Kebijakan moneter pada masa Nabi, mata uang yang digunakan berupa dinar & dirham. Selama periode ini, jika penerima uang meningkat, dirham dan dinar akan diimpor, atau sebaliknya, jika penerima uang berkurang, barang akan berkurang. Antara uang dinar dengan dirham itu nilai nominalnya sama sehingga dapat dikatakan bahwa penawaran uang cukup elastis dan kelebihan penawaran uang diubah menjadi barang perhiasan (Zsasa, 2021). Dalam buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, karya dari Eus Amalia (2010) menyatakan bahwa Kebijakan Nabi, selalu berkaitan dengan sektor riil, seperti melakukan kegiatan perdagangan dan pertanian, sehingga kerjasama dapat meningkatkan permintaan masyarakat secara keseluruhan. Peningkatan total pasokan akan menyebabkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang tinggi.

Prinsip kebijakan moneter dalam ekonomi islam adalah harus terbebas dari suatu unsur riba dan bunga bank, karena dalam islam sudah ditegaskan dalam Al- Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 275

Artinya : Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Dengan adanya keharaman riba, dalam ekonomi konvensional sistem bunga menjadi instrumen utama manajemen moneter akan tetapi, lain hal dengan manajemen moneter islam tidak berlakunya sistem bunga. Dalam islam manajemen moneternya berupa prinsip bagi hasil. Secara prinsip juga terdapat tujuan kebijakan moneter dalam islam yaitu menjaga stabilitas dari mata uang sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata diharapkan dapat tercapai. Umar Chapra menegaskan bahwa kerangka moneter dalam ekonomi islam adalah stok uang, dimana sasarannya harus menjamin mengenai pengembangan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagaikan kesejahteraan umum.

Kebijakan moneter Bank Indonesia tidak lagi secara langsung bertujuan dalam meningkatkan kapasitas output melainkan mencapai stabilitas nilai rupiah melalui berbagai pengendalian moneter seperti ; mengatur ketentuan dan pembiayaan demi mencapai serta memelihara stabilitas nilai rupiah, menetapkan tingkat diskonto dan cadangan wajib minimum, dan terakhir melakukan operasi pasar terbuka (Solikin, 2020).

Di Indonesia, pada tanggal 16 -- 17  Maret 2022, diputuskan untuk mempertahankan BI 7-day Repo Rate (BI7DRR) pada 3,50%, suku bunga deposito fasilitas pada 2,75% dan fasilitas pinjaman pada 4,25%. Keputusan yang diambil sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga stabilitas nilai tukar uang & pengendalian inflasi, serta upaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi, walaupun tekanan eksternal meningkat. Bank Indonesia perlu lebih mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung dalam pemulihan ekonomi lebih lanjut lagi. Maka hal ini dalam menyikapi kebijakan moneter saat ini menurut (Bank Indonesia, Maret 2022) dengan :

  • Memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah guna menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.
  • Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar dengan menggali lebih dalam komponen Suku Bunga Dasar Kredit dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
  • Memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas dalam rangka menyambut bulan ramadhan serta idul fitri.
  • Mempromosikan kesediaan penyedia layanan pembayaran, khususnya pengguna awal, untuk menerapkan Standar Pembayaran API Nasional untuk mendukung tautan bank-fintech.
  • Memperkuat Kebijakan Internasional. 

Sementara itu, ekonomi Islam merespon kebijakan moneter (Rina & Dhea, 2020), yakni saling tolong-menolong, saling berbagi, dan adanya keadilan. Jadi dalam keadaan pandemi ini, yang penting dari pemerintah adalah sikap masyarakat sesuai aturan / kaidah Islam. Hal ini sejalan dengan kebijakan moneter yang ditempuh oleh lembaga-lembaga yang terkait dengan prinsip syariah, meskipun belum sepenuhnya, seperti kebijakan penguatan operasi moneter dan pasar keuangan syariah melalui instrument : Fasilitas Likuiditas Berbasis Prinsip Syariah (FLisBI), Pengelolaan Likuiditas Berbasis Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berbasis Prinsip Syariah Antar Bank (SiPa). Dengan kebijakan itu maka bisa membangun Negara dan masyarakat guna menyelesaikan pandemi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun