Pemberian bisa dikatakan dengan risywah yang berarti seseorang yang diberi penghargaan/hadiah karna telah memenangkan tugas yang telah diuji. Dan pemberian disitu menunjukkan bahwa pemberian yang dapat membatalkan yang benar dan membenarkan yang salah.
Tindakan risywah yang serupa bisa dikatakan seperti :korupsi, berjudi, penyelewengan. Â Suatu tindakan yang dibenci semua orang yang dimana di antara masyarakat yang mengedepankan solidaritas keislaman. Pemberian yang batil yang dijelaskan pada suap menyuap antara hak yang wajib untuk memuluskan tindakan korupsi bagi orang yang besar. jadi sesuatu yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.
Risywah yang dilakukan bagi orang-orang yang pintar dalam suatu bidang bisnis terkadang juga dilakukan bagi orang yang hanya memikirkan kesenangan semata,dan tidak memikirkan akhir dari yang dilakukannya.
Risywah(suap)hukumnya haram, akan tetapi sebagian orang melakukannya karna ada suatu kepentingan yaitu untuk mengambil hak alih dan juga untuk mencegah kedzoliman sesama manusia.
Risywah pemberian ini bukanlah penghargaan atau pemberian atas bakat yang dimiliki ataupun yang mampu dilakukannya melainkan pemberian atas kebenaran suatu perkara yang bathil. Sebagian orang yang menggunakan risywah ini hanya terpacu pada suatu kedzoliman.
Risywah hukumnya harom dan yang akan menanggungnya atau yang mendapat dosa nya yaitu orang yang menerima suap tersebut. Seperti suatu kantor yang disitu ada atasan dan ada bawahan yang dimana setiap pegawai di beri gaji,akan tetapi atasan memberi gaji lebih tanpa ada persetujuan dan tidak resmi,jadi uang yang bukan gaji tersebut itu dinamakan harta ghulul (harta yang tidak halal) termasuk risywah.
Pemberian yang bukan atas persetujuan yang tidak resmi yang diberikan kepada seseorang karna ada maunya,disamping itu karna seseorang melakukannya untuk menginginkan sesuatu ,pada dasarnya orang melakukannya tanpa berfikir panjang hanya karna keinginan semata saja.
Pemberian dan hadiah hampir sama karna mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk memupuk rasa kasih sayang dan memupuk rasa tali persaudaraan. Terkadang seseorang tidak bisa membedakan pemberian yang risywah atau yang tidak.
Suap menyuap sesuatu untuk merebut hak peradilan karena ingin memiliki hak atasan,suap tergolong dalam sesuatu yang haram yang tidak pantas dilakukan. Mengapa haram karena perbuatan yang tidak dijelaskan kebenarannya dalah al-qur’an dan dijelaskan dengan keharaman melakukannya.
Perbuatan suap menyuap dapat menyebabkan dampak-dampak yang negative karna suap menyuap dapat menyebabkan kesesatan bagi setiap orang yang melakukannya dan yang menerimanya, seperti:
- Dapat menumbuhkan rasa materialisasi atas dasar suap menyuap
- Menumbuhkan akhlaq yang tidak baik
- Tersebarnya kedzoliman
- Merusak rasa saling mencintai
- Menjadikan jiwa seseorang jiwa yang rendah
- Menyebabkan rasa dengki dan kebencian
- Mengurangi rasa solidaritas antar sesama
Apabila seorang pemilik tidak bisa memiki harta nya kecuali dengan cara suap atau risywah maka menurut salah satu ulama itu diperbolehkan. Karna penyuapan tersebut dapat menghasilkan suatu hak terhadap pemilik tersebut. Dan yang akan menerima dosa itu yang menerima suap dan bagi yang memberikan suap itu tidak berdosa. Ada salah satu ulama juga yang bilang apabila melakukan suap tersebut yang mendapatkan dosa yaitu yang memberi dan yang menerimanya ada juga salah satu ulama dan beberapa orang yang bilang suapan itu yang menerima dosa yaitu bagi yang menerima saja dan yang memeberinya tidak berdosa. Namun rasullullah pernah bersabda bahwa : rasulullah SAW akan melaknat bagi orang yang memberi suapan dan yang menerimanya, terkadang orang tidak bisa memberi hukum dari risywah tersebut karna beberapa orang mendapatkan hak dari cara penyuapan tersebut.