Mohon tunggu...
Lutfy Begox
Lutfy Begox Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Adanya Pemberian yang Merealisasikan Kebatilan

23 Mei 2017   12:53 Diperbarui: 24 Mei 2017   04:13 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemberian bisa dikatakan dengan risywah yang berarti seseorang yang diberi penghargaan/hadiah karna telah memenangkan tugas yang telah diuji. Dan pemberian disitu menunjukkan bahwa pemberian yang dapat membatalkan yang benar dan membenarkan yang salah.

Tindakan risywah yang serupa bisa dikatakan seperti :korupsi, berjudi, penyelewengan.  Suatu tindakan yang dibenci semua orang yang dimana di antara masyarakat yang mengedepankan solidaritas keislaman. Pemberian yang batil yang dijelaskan pada suap menyuap antara hak yang wajib untuk memuluskan tindakan korupsi bagi orang yang besar. jadi sesuatu yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.

Risywah yang dilakukan bagi orang-orang yang pintar dalam suatu bidang bisnis terkadang juga dilakukan bagi orang yang hanya memikirkan kesenangan semata,dan tidak memikirkan akhir dari yang dilakukannya.

Risywah(suap)hukumnya haram, akan tetapi sebagian orang melakukannya karna ada suatu kepentingan yaitu untuk mengambil hak alih dan juga untuk mencegah kedzoliman sesama manusia.

Risywah pemberian ini bukanlah penghargaan atau pemberian atas bakat yang dimiliki ataupun yang mampu dilakukannya melainkan pemberian atas kebenaran suatu perkara yang bathil. Sebagian orang yang menggunakan risywah ini hanya terpacu pada suatu kedzoliman.

Risywah hukumnya harom dan yang akan menanggungnya atau yang mendapat dosa nya yaitu orang yang menerima suap tersebut. Seperti suatu kantor yang disitu ada atasan dan ada bawahan yang dimana setiap pegawai di beri gaji,akan tetapi atasan memberi gaji lebih tanpa ada persetujuan dan tidak resmi,jadi uang yang bukan gaji tersebut itu dinamakan harta ghulul (harta yang tidak halal) termasuk risywah.

Pemberian yang bukan atas persetujuan yang tidak resmi yang diberikan kepada seseorang karna ada maunya,disamping itu karna seseorang melakukannya untuk menginginkan sesuatu ,pada dasarnya orang melakukannya tanpa berfikir panjang hanya karna keinginan semata saja.

Pemberian dan hadiah hampir sama karna mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk memupuk rasa kasih sayang dan memupuk rasa tali persaudaraan. Terkadang seseorang tidak bisa membedakan pemberian yang risywah atau yang tidak.

Suap menyuap sesuatu untuk merebut hak peradilan karena ingin memiliki hak atasan,suap tergolong dalam sesuatu yang haram yang tidak pantas dilakukan. Mengapa haram karena perbuatan yang tidak dijelaskan kebenarannya dalah al-qur’an dan dijelaskan dengan keharaman melakukannya.

Perbuatan suap menyuap dapat menyebabkan dampak-dampak yang negative karna suap menyuap dapat menyebabkan kesesatan bagi setiap orang yang melakukannya dan yang menerimanya, seperti:

  • Dapat menumbuhkan rasa materialisasi atas dasar suap menyuap
  • Menumbuhkan akhlaq yang tidak baik
  • Tersebarnya kedzoliman
  • Merusak rasa saling mencintai
  • Menjadikan jiwa seseorang jiwa yang rendah
  • Menyebabkan rasa dengki dan kebencian
  • Mengurangi rasa solidaritas antar sesama

Apabila seorang pemilik tidak bisa memiki harta nya kecuali dengan cara suap atau risywah maka menurut salah satu ulama itu diperbolehkan. Karna penyuapan tersebut dapat menghasilkan suatu hak terhadap pemilik tersebut. Dan yang akan menerima dosa itu yang menerima suap dan bagi yang memberikan suap itu tidak berdosa. Ada salah satu ulama juga yang bilang apabila melakukan suap tersebut yang mendapatkan dosa yaitu yang memberi dan yang menerimanya ada juga salah satu ulama dan beberapa orang yang bilang suapan itu yang menerima dosa yaitu bagi yang menerima saja dan yang memeberinya tidak berdosa. Namun rasullullah pernah bersabda bahwa : rasulullah SAW akan melaknat bagi orang yang memberi suapan dan yang menerimanya, terkadang orang tidak bisa memberi hukum dari risywah tersebut karna beberapa orang mendapatkan hak dari cara penyuapan tersebut.

Banyak orang-orang yang tidak bisa membedakan yang hak dan yang bathil seseorang hanya melakukan apa yang menurut mereka menghasilkan buah hasil yang besar, terkadang juga orang yang melakukan risywah tidak tahu hukum dari risywah tersebut karena seseorang hanya memikirkan sesuatu yang menumbuhkan hasil yang membuatnya puas. Orang-orang yang melakukan risywah akan berdampak negative, karna disisi dirinya mendapatkan hasil dan semakin banyak mereka mendapatkan hasil yang puas disitu pula orang-orang disekelilingnya yang mengetahui kelakuan tersebut akan benci dan dengki terhadapat yang mereka lakukan.

Risywah akan menumbuhkan sifat seseorang dapat berubah awalnya baik,rasa solidaritas terhapat sesama orang baik,ta’at kepada allah menjadi berubah drastis tidak seperti yang mereka awal lakukan karna sudah terpacu pada perilakunya yang berdampak negative. Didunia ini apabila di teliti banyak yang melakukan risywah tersebut,biyasanya orang yang melakukan risywah itu kebanyakan orang yang mempunyai kedudukan yang tiggi seperti pejabat, direktur, dan orang yang memiliki tempat-tempat yang mewah yang dimana disitu terdapat pegawai yang akan digaji. Risywah bisa dikatakan baik apabila dapat mengembalikan hak kepada pemiliknya. Orang yang melakukan risywah bukanlah orang yang sangat beruntung melainkan orang yang mendekatkan dirinya pada suatu hal yang celaka,dan akan dibalas perbuatannya didunia dan diakhirat kelak, akan tetapi setelah mengetahui hukum tersebut masih saja banyak orang yang masih melakukan penyuapan tersebut dengan mengatakan bahwa yang dikakukannya suatu bentuk shadaqah,hadiah atau sumbangan.

Risywah juga dapat dikatakan pembantu untuk mewujudkan yang mana orang yang mempunyai kekuasaan tinggi mendapatkan apa yang mereka inginkan hanya semata-mata agar kedudukannya terpandang.risywah dapat menyebabkan pembunuhan terhadapat kesempatan yang dimiliki orang lain,terkadang tujuan risywah ini untuk mengambil kepemilikan yang secara akal bukan milik sendiri melainkan milik orang lain yang diambil untuk kepentingan pekerjannya. Dan penyuapan tidak diragukan lagi merupakan cara yang bathil dalam mencari rezeki atau mewujudkan keinginannya sehingga perlakuan tersebuat akan berdampak negative dan dibeci oleh Allah SWT.

                                                      DAFTAR PUSTAKA

Harisuddin noor,Dr.M. fiqih muamalah.(Surabaya: PT Pena)

Syafe’I Rachmat Prof. Dr. H. 2000. Fiqih muamalah.(Bandung: Pustaka Setia)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun