Mohon tunggu...
Lutfiyuo
Lutfiyuo Mohon Tunggu... Penulis - Manusia biasa

Bersikap adillah sejak dalam pikiran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meratifikasi RUU-PPRT untuk Memastikan Perlakuan dan Perlindungan yang Adil

7 November 2023   12:30 Diperbarui: 7 November 2023   12:48 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pekerja rumah tangga memainkan peran penting dalam rumah tangga, berkontribusi pada kelancaran fungsi kehidupan sehari-hari. Namun, hak-hak dan perlindungan buruh mereka sering diabaikan dan dirusak. Untuk mengatasi masalah ini, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diusulkan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif dan memastikan perlakuan yang adil bagi pekerja rumah tangga. Namun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diusulkan sejak tahun 2004, walaupun sudah masuk Prolegnas tapi hingga saat ini belum juga disahkan. RUU PPRT ini sangat penting dan untuk diadakan karena RUU PPRT ini berisi berbagai pasal yang menjamin akan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan memperjelas status PRT sebagai pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Berbagai desakan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan urgensi pengadaan RUU ini sudah berlangsung lama,  tetapi belum memberikan tanda-tanda RUU ini akan segera disahkan. Tulisan ini semoga menjadi pengantar pentingnya meratifikasi RUU ini, menekankan perlunya melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja rumah tangga untuk segera di sahkan. 

Memastikan kondisi kerja yang adil;

RUU-PPRT  ini menetapkan standar dan peraturan khusus untuk memastikan kondisi kerja yang adil bagi pekerja rumah tangga. Ini termasuk ketentuan untuk jam kerja yang wajar, hari istirahat, dan upah yang memadai. Dengan mengabadikan hak-hak ini dalam undang-undang, RUU ini membahas masalah umum beban kerja yang berlebihan dan perlakuan tidak adil yang dihadapi oleh banyak pekerja rumah tangga. Ini mempromosikan keseimbangan kehidupan kerja yang lebih sehat dan menjaga kesejahteraan fisik dan mental mereka.

Perlindungan Terhadap PRT korban Pelecehan dan Eksploitasi:

Pekerja rumah tangga seringkali rentan terhadap berbagai bentuk pelecehan dan eksploitasi karena lingkungan kerja mereka yang terisolasi. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mencakup ketentuan untuk melindungi pekerja dari pelecehan fisik, verbal, dan seksual. Ini menetapkan mekanisme untuk melaporkan keluhan dan mencari ganti rugi, mendorong lingkungan kerja yang aman dan terhormat. Langkah-langkah perlindungan ini memberdayakan pekerja rumah tangga dan bertindak sebagai pencegah terhadap potensi eksploitasi.

Akses ke Jaminan Sosial dan Manfaat:
Aspek penting lainnya dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga adalah dimasukkannya ketentuan-ketentuan yang memberikan pekerja rumah tangga akses ke tunjangan jaminan sosial. Ini memastikan bahwa mereka memiliki akses ke perawatan kesehatan, skema pensiun, dan bentuk perlindungan sosial lainnya. Memberikan manfaat-manfaat ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga tetapi juga mengakui kontribusi mereka kepada masyarakat dan hak mereka untuk hidup yang bermartabat.

Meratifikasi RUU Perlindungan pekerja Rumah Tangga adalah langkah penting untuk memastikan perlakuan yang adil, persamaan hak, dan peningkatan kondisi kerja bagi pekerja rumah tangga. Dengan mengakui kontribusi mereka dan mengatasi kurangnya perlindungan historis, undang-undang ini berusaha untuk memperbaiki ketidaksetaraan yang lazim di sektor pekerjaan rumah tangga. Melindungi dari penyalahgunaan, mempromosikan kondisi kerja yang adil, menyediakan akses ke manfaat jaminan sosial, dan berinvestasi dalam pengembangan profesional adalah komponen penting dari RUU tersebut. Dengan memberlakukan undang-undang ini, masyarakat mengakui nilai intrinsik pekerja rumah tangga dan bekerja untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif, welas asih, dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun