Mohon tunggu...
lutfiyayaya 72
lutfiyayaya 72 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya hafidzatul lutfiyah yang sedang melakukan studi sebagai seorang siswi di universitas pamulang tangerang selatan dengan jurusan agama islam prodi ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Perbedaan akad Tabarru' dan Tijarah: Implikasi dalam Keuangan Syariah

5 Desember 2024   13:12 Diperbarui: 5 Desember 2024   13:14 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi transaksi akadhttps://pin.it/VnmAN0IeQ 

Akad Tabarru’ berfungsi untuk mencari keuntungan akhirat, karena akad Tabarru' bukan akad bisnis. Jadi, akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan komersil. Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang bertujuan untuk mendapatkan laba tidak dapat mengandalkan akad-akad tabarru’ untuk mendapatkan laba. Bila tujuan kita adalah mendapatkan laba, maka gunakanlah akad-akad yang bersifat komersil, yakni akad tijarah. Namun demikian, bukan berarti akad tabarru’ sama sekali tidak dapat digunakan dalam kegiatan komersil. Bahkan pada kenyataanya, penggunaan akad tabarru’ sering sangat vital dalam transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini dapat digunakan untuk menjembatani atau memperlancar akad-akad tijarah.

Hafidzatul Lutfiyah, mahasiswa ekonomi syariah, Universitas Pamulang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun