Akad Tabrru’ merupakan salah satu akad perjanjian yang ada dalam ekonomi syariah. Akad ini sangat penting dalam sistem keuangan syariah yang sering digunakan dalam prudok asuransi syariah.Konsep ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam transaksi keuangan. Akad Tabarru’ dimaksudkan untuk menolong dangan murni semata-mata karena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT, atau dalam redaksi lain akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut nonprofit transaction (transaksi nirlaba).
Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil tetapi dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekadar menutupi biaya yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru‟ itu. Dalam konteks keuangan syariah, akad tabarru digunakan dalam produk asuransi syariah untuk melindungi peserta dari risiko tertentu.
Akad Tabarru' berbeda dengan akad Tijarah. Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada transaksi yang mendapatkan keuntungan. Sedangkan akad Tabarru, akad yang bertujuan untuk mendapatkan kebaikan supaya bisa mendapatkan balasan dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Menariknya, akad Tijarah dapat diubah menjadi akad Tabarru dengan cara jika pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya
Karena akad Tabarru adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah Swt semata, transaksinya bukan untuk mencari keuntungan komersial. Konsekuensi logisnya, jika akad Ttabarru dijalankan dengan mengambil keuntungan komersial, ia bukan lagi akad Tabarru, melainkan menjadi akad Tijarah.
Contoh akad-akad Tabrru’: qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi‟ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dll.
3 (tiga) bentuk umum akad tabarru‟, yakni:
1. Meminjamkan uang (lending)
2. Meminjamkan Jasa Kita (lending yourself)
3. Memberikan sesuatu (giving something)