Mohon tunggu...
Lutfiyah NH
Lutfiyah NH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa 🎓

Jika kau bukan anak raja bukan pula anak ulama besar maka menulislah. ~Imam Ghazali~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A

9 Maret 2024   22:11 Diperbarui: 9 Maret 2024   22:37 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Lutfiyah Nur Hidayati.

Identitas Buku

Judul Buku : Hukum Perdata Islam di Indonesia.

Penulis : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

Penerbit : Sinar Grafika.

Tahun terbit : cetakan keenam, April 2018.

Jumlah halaman : 160.

No ISBN : 979-3421-08-8.

Profil Penulis 

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. Lahir di Tanreassona Pinrang tanggal 28 september 1956 dan kini menjadi guru besar dalam mata kuliah sosiologi hukum di fakultas hukum universitas Tadulako sejak tanggal 2 Februari 2003. Pendidikan Formal yang diselesaikan: Sekolah Dasar di Tanreassona Pinrang (1970); Sekolah PGA6 Tahun di Pinrang (1976); Fakultas Syari'ah dalam bidang Studi Hukum Pidana dan Perdata Islam IAIN Alauddin di Makassar (1984); Fakultas Pascasarjana (S-2) dalam bidang Ilmu Hukum Islam IAIN Syarif Hidayatullah di Jakarta (1990); Program Pascasarjana (S-3) dalam bidang Studi Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (1995). 

Isi Buku

Buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia" yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., mengupas secara mendalam mengenai berbagai aspek hukum perdata Islam di Indonesia. Buku ini mengawali pembahasannya dengan konsep dasar hukum perdata Islam, melibatkan norma hukum fiqh muamalah, seperti perkawinan, warisan, dan transaksi. Terdapat pula analisis sejarah kehadiran hukum perdata Islam dalam dasar negara Indonesia, terkait erat dengan Pancasila dan UUD 1945.

Bab-bab selanjutnya membahas detail prinsip-prinsip dan implikasi hukum dari perkawinan, dengan merinci sumber hukumnya dari Alquran, Alhadis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991. Aspek-aspek lain seperti syarat-syarat perkawinan, mahar, pencatatan, dan akta nikah juga mendapatkan perhatian khusus. Pada bagian ini, pembahasan tentang perjanjian perkawinan, poligami, dan perkawinan wanita hamil juga turut disertakan.

Buku tersebut turut mengeksplorasi hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, asal usul anak, pemeliharaan anak, dan perwalian. Bab yang berfokus pada putusnya perkawinan dan tata cara perceraian serta masa iddah turut dibahas. Sementara bab-bab lain mengulas perkawinan antar pemeluk agama, kewarganegaraan berbeda, dan aspek-aspek kewarisan Islam, termasuk dasar hukumnya, ayat Alquran yang mengaturnya, serta persyaratan dan sebab-hilangnya hak kewarisan.

Bab terakhir memaparkan topik hibah, wasiat, serta berbagai transaksi dalam hukum perdata Islam, termasuk jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, utang piutang, dan persyarikatan bagi hasil. Secara menyeluruh, buku ini memberikan pencerahan yang mendalam tentang hukum perdata Islam di Indonesia dengan pendekatan yang terperinci, menjadikannya sumber informasi penting bagi yang ingin memahami topik ini. 

Penilaian Buku

      Buku ini merupakan buku kategori hukum yang terdiri dari 12 Bab, yang pada setiap bab terdapat penjelasan yang benar-benar jelas juga terperinci, setiap babnya terdapat pembahasan yang menarik dan juga tulisannya sangat mudah untuk dipahami. Buku ini membahas Hukum Perdata Islam atau Fiqh Muamalah, mencakup norma hukum perkawinan, kewarisan, dan aspek kebendaan seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan, pengalihan hak, dan transaksi. Ditulis oleh seorang pakar, buku ini menyajikan pemahaman yang cerdas, padat, dan bernuansa keilmuan tinggi, cocok bagi mereka yang ingin mendalami Hukum Perdata Islam. 

    Menurut saya buku ini sangat cocok digunakan untuk mahasiswa ataupun pelajar karena buku ini membahas isi pembahasan yang paling dasar . Tidak sekedar memaparkan ide pokok pemikiran yang diambil dari satu sumber saja , tetapi penulis pun tidak segan menyertakan beberapa sumber dari berbagai hukum seperti kompilasi hukum Islam, undang undang perkawinan serta menyertakan sudut pandang dari beberapa tokoh mengenai definisi hukum perdata. Yang mengisyaratkan bahwa hukum perdata itu memiliki arti yang sangat luas, dan tidak terpaku pada satu aturan hukum saja dan juga pada satu pemikiran saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun