Mohon tunggu...
Lutfiyah Khalifa
Lutfiyah Khalifa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Haii

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran IPTEK dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Warga Negara

2 Februari 2025   22:18 Diperbarui: 2 Februari 2025   22:18 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lutfiyah Khalifa Anindya

SMA Islam Al-Azhar 5 CIREBON

2217.lka@gmail.com

ABSTRAK

Di era digital yang terus berkembang dengan cepat, peran teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari semakin tidak dapat dihindari. Teknologi informasi telah meresap ke dalam hampir setiap aspek kehidupan kita, membentuk cara kita berinteraksi, bekerja, dan bahkan cara kita memahami dunia hukum. Dalam konteks ini, penting untuk mengenali bagaimana teknologi informasi memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Peningkatan mutu sadar hukum bagi masyarakat pada era digital merupakan hal yang penting mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan penggunaan internet yang semakin meluas di kalangan masyarakat. Permasalahan utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman tentang hukum dan peraturan di dunia digital, sehingga banyak masyarakat yang rentan terhadap tindak kriminal dan penyalahgunaan teknologi. Membangun kesadaran hukum sendiri tentunya tidaklah mudah, tidak semua orang memiliki kesadaran tersebut. Maka dari itu pemerintah harus berupaya meningkatkan bentuk kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

Melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang hukum. Kelebihan informasi serta kurangnya literasi digital merupakan beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan kesadaran hukum di era digital. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi masyarakat, sehingga mereka dapat menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab.

Kata kunci : Teknologi informasi, Kesadaran hukum, Era digital

PENDAHULUAN

Hukum merupakan landasan penting dalam setiap masyarakat yang beradab, dan kesadaran hukum adalah kunci untuk memastikan kepatuhan, perlindungan hak, dan penegakan aturan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kesadaran hukum merupakan pemahaman seseorang bahwa perilaku tertentu diatur oleh aturan hukum. Kesadaran hukum mengacu pada pemahaman seseorang tentang nilai-nilai hukum yang ada atau yang diinginkan. Kesadaran ini seharusnya mendorong seseorang untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan hukum serta menghindari larangan. Karena itu, upaya meningkatkan kesadaran hukum menjadi hal penting dalam penegakan hukum. Rendahnya kesadaran hukum di masyarakat menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Membangun kesadaran hukum bukanlah tugas yang mudah, mengingat tidak semua orang memiliki kesadaran tersebut. Dalam konteks global yang saling terhubung, peran teknologi informasi dalam meningkatkan kesadaran hukum menjadi semakin penting. 

Teknologi informasi telah membuka pintu bagi akses yang lebih mudah dan cepat ke informasi hukum, serta memungkinkan masyarakat untuk lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan teknologi seperti internet, media sosial, platform daring, dan aplikasi hukum telah memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum. Masyarakat sekarang dapat dengan mudah mencari informasi hukum, mengakses sumber daya hukum, dan bahkan berpartisipasi dalam diskusi hukum melalui platform online.

Teknologi informasi umumnya mendukung dan mengubah teknologi yang ada. Di era digital ini, teknologi informasi berkaitan dengan kesadaran hukum, hal tersebut tertuang pada akses-akses di media sosial yang sudah tersebar mengenai kesadaran hukum. Dengan adanya informasi di platform online, masyarakat menjadi lebih sadar dan lebih mengetahui akan peraturan yang mengatur kehidupan mereka.

PEMBAHASAN

Sebagai masyarakat Indonesia yang berlandaskan hukum, tentunya hukum dan juga masyarakat memiliki keterkaitan atau hubungan satu sama lain. Keterkaitan atau hubungan hukum yang dimaksud adalah dalam kesadaran hukum, budaya hukum, dan 

juga penegakan hukum di Indonesia. Kesadaran hukum menyangkut pemahaman mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, hukum memiliki peran yang signifikan dalam usaha sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum yang positif, baik di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan penegak hukum.

Membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi hal yang sangat penting, terutama mengingat peran mereka yang semakin menonjol dalam era perkembangan yang cepat saat ini. Kesadaran hukum menjadi landasan yang vital bagi stabilitas dan keadilan dalam hubungan antar individu di masyarakat. Selain itu, penting juga untuk menanamkan pada generasi muda sikap bijak dan nilai-nilai kepribadian yang positif, serta menjadi tugas orang tua untuk membiasakan anak-anak mereka agar selalu bersikap bijak, terutama dalam memperhatikan lingkungan sekitar.

Kini seluruh masyarakat sudah berada pada era digital yang dimana merupakan suatu zaman dimana seluruh bagian masyarakat merasakan dan mengalami kondisi perkembangan ke arah yang serba digital. Pada zaman ini sudah dipenuhi oleh teknologi yang memudahkan kehidupan manusia, baik dalam penerimaan informasi ataupun keperluan serta aktivitas sehari-hari manusia yang dimudahkan oleh adanya teknologi. Bukan hanya hal aktivitas atau kegiatan yang dimudahkan oleh teknologi, tetapi dalam hal yang berkaitan dengan hukum akan mempengaruhi juga. Semua hal yang berkaitan dengan teknologi akan memudahkan setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Teknologi informasi akan memudahkan akses informasi hukum bagi masyarakat Indonesia. 

Di Indonesia masih banyak masyarakat yang belum sadar akan hal hukum, hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya masyarakat yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya teknologi informasi, kesadaran hukum masyarakat Indonesia dapat ditingkatkan dengan beberapa hal yang sudah ada di teknologi informasi, seperti akses-akses yang berkaitan dengan informasi hukum serta edukasi terkait kesadaran hukum di masyarakat. 

Peran media sosial juga perlu diimbangi dengan kehati-hatian dalam menyajikan informasi mengenai hukum. Media sosial harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan, serta tidak memberikan pandangan yang bias terhadap suatu kasus hukum. Selain itu, media sosial juga perlu memperhatikan etika dalam memberitakan kasus-kasus hukum, agar tidak menimbulkan opini publik yang salah atau merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Melalui informasi yang disampaikan di berbagai platform media sosial, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kesadaran hukum dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi warga negara yang sadar hukum dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.

KESIMPULAN

Dengan demikian, kemajuan teknologi informasi sangat membantu kehidupan manusia dalam menjalani kehidupan. Teknologi informasi dapat membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasikan, dan menyebarkan informasi dengan cepat. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya era digital yang mengacu pada suatu masa dimana teknologi digital, internet, dan teknologi informasi mendominasi kehidupan sehari-hari. Era digital juga telah mengubah cara hukum di seluruh dunia beroperasi, dengan dampak signifikan pada aspek-aspek seperti privasi data diri, kejahatan cyber, hak kekayaan intelektual, hak asasi manusia, dan masih banyak lagi yang lainnya. Oleh karena itu, maka diperlukannya kesadaran hukum yang tinggi pada masyarakat. 

DAFTAR PUSTAKA

1. Ahmad Haikal, Putri Yanita, Revo Bayu, Ariel Julius, Ridha Ramadhani.(2023).Peran Teknologi Informasi dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Era Digital

2. Nawa Angkasa, Istiqomah, Tarmidzi.(2024).Peran Generasi Milenial dalam Mendorong Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum

3. Fenny Wulandari, Dodi Sugiyanto.(2024).Peningkatan Mutu Sadar Hukum bagi Generasi Muda pada Era Digital

4. Dean Putri Amelia, Kayus Lewoleba.(2024).Analisis Bentuk Kesadaran Serta Kepatuhan Hukum bagi Masyarakat Indonesia dalam Kehidupan Bersosialisasi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun