Kedua, dalam membelanjakan harta yang termasuk dalam perilaku konsumsi hendaknya kita sisihkan sebagian rezeki yang telah diberikan Allah SWT untuk bersedekah, dalam bersedekah kita tidak boleh bersifat riya' yang juga akan menimbulkan kesombongan pada diri kita.
Ketiga, cara berpakaian haruslah sesuai dengan kebutuhan, berlebihan dapat membawa kita kepada sifat-sifat buruk, seperti boros karena selalu mengikuti trend fashion  yang lagi hitz, serta  membeli pakaian yang branded karena memiliki materi yang banyak itu sungguh berlebihan dan bisa membawa kita kepada sikap yang sombong yang dapat menyebabkan Allah SWT murka.
Konsumsi merupakan keniscayaan dalam kehidupan umat manusia. Manusia melakukan konsumsi untuk memenuhi kebutuhannya agar bisa mempertahankan kehidupannya. Kebutuhan akan konsumsi ini semakin lama semakin berkembang sejalan dengan pola dan gaya hidup manusia . Semakin maju peradaban manusia, semakin tinggi pula kebutuhannya pada barang-barang yang akan dikonsumsi dengan beragam jenisnya. (Idri, Hadis Ekonomi Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi, 2015, hlm.99)
Menurut Nur Rianto ( 2017:188-189) Konsumsi berlebih-lebihan, merupakan ciri dari masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam islam dan ini disebut dengan israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tabzir sendiri memiliki arti yaitu mempergunakan harta dengan cara yang salah, yaitu dengan tujuan-tujuan yang terlarang, seperti penyuapan. Pemborosan berarti penggunaan harta secara berlebih-lebihan dan melanggar aturan dalam islam seperti, makanan, pakaian, tempat tinggal, sedekah. Konsumsi yang melampaui tingkat wajar dianggap israf dan tidak disenangi Islam.
Untuk memudahkan penerapan  perilaku konsumsi, kita harus mempelajari prinsip-prinsip etika  berkonsumsi dalam islam. Etika yang diajarkan islam dalam hal konsumsi menurut Mannan (1997:44),  yakni :
1. Prinsip Keadilan
Berkonsumsi tidak boleh menimbulkan kedzaliman, harus sesuai hukum islam tentang perilaku konsumsi sehingga dapat menimbulkan kebaikan. Dalam hukum islam juga memuat aturan yang sudah ditentukan tentang benda ekonomi yang boleh dikonsumsi (halal) dan yang tidak boleh dikonsumsi (haram).
2. Prinsip Kebersihan
Kebersihan disini memiliki arti bahwa konsumsi yang kita lakukan terbebas dari kotoran atau penyakit yang dapat merusak fisik dan mental manusia, benda tersebut harus memiliki manfaatsehingga diberkahi Allah bukan bersifat kemubaziran bahkan dapat merusak.
3. Prinsip Kesederhanaan
Sikap berlebih-lebihan, bermewah-mewahan dan sombong sangat dibenci oleh Allah SWT karena dapat menyebabkan kerusakan di muka bumi. Hendaknya kita sebagai seorang muslim yang baik harus bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan, bersikaplah yang wajar jangan terlalu kikir atau terlalu boros. Konsumsi yang wajar menciptakan pola konsumsi yang efisien dan efektif baik secara individu maupun sosial.