Pendidikan karakter menjadi perhatian pemerintah beberapa tahun terkahir ini. Tahun 2017 yang lalu pemerintah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pendidikan karakter, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.Â
Tahun 2018, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Sebenarnya dengan terbitnya dua peraturan di atas menjadi pertanyaan besar. Ada apa dengan karakter generasi penerus bangsa saat ini? Pembaca tidak perlu menjawab. Cukup diingat dan renungkan saja beberapa peristiwa yang belakangan viral di kanal youtube, televisi atau berita di media cetak yang berkaitan dengan karakter negatif. Misalnya saja, kasus tawuran, geng motor, perundungan dan masih banyak lagi. Perilaku semacam ini tidak hanya sekali, namun sudah berkali-kali setiap tahun ada saja.
Kasus lain yang bekaitan dengan karakter negatif tentu masih banyak, baik yang terekspos ataupun yang tidak.Â
Bahkan, saat ini kekerasan tidak hanya berbentuk fisik dalam dunia nyata. Kekerasan dapat terjadi secara virtual seperti ujaran kebencian, makian, dan penghinaan.Â
Persoalan-persoalan semacam ini menjadi PR besar bagi setiap lini kehidupan, mulai dari pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan keluarga.Â
Sinergi dari berbagai lini kehidupan sangat diperlukan untuk menyongsong generasi emas tahun 2045 dengan harapan generasi penerus bangsa memiliki karakter positif atau karakter pancasila.Â
Sukatin & M. Shoffa Saifillah Al-Faruq (2021) menyebutkan bahwa pendidikan karakter merupakan pendidikan yang mendukung perkembangan sosial, emosional, dan etis peserta didik.Â
Dari pengertian tersebut dapat ditarik benang merah bahwa pendidikan karakter adalah satu bentuk upaya dalam menumbuhkan karakter yang lebih baik bagi peserta didik. Karakter baik tersebut diharapkan dapat tercermin dalam bentuk tingkah laku baik secara individu maupun bermasyarakat.
Berdasarkan peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas, pendidikan karakter dapat diselenggarakan oleh tripusat pendidikan, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.
Tripusat pendidikan sebagai garda terdepan dalam pendidikan karakter tidak bisa berjalan terpisah. Misalnya saja ketika anak telah memasuki usia sekolah, ada sebagian orang tua yang memasrahkan sepenuhnya kepada sekolah sehingga perkembangan anak kurang diperhatikan. Dalihnya yang penting sudah bayar sesuai ketentuan sekolah dan itu dianggap selesai.