Mohon tunggu...
Muhammad Lutfi Muamar
Muhammad Lutfi Muamar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Sebelas Maret - Mahasiswa

Berbicara tentang hobi, saya termasuk orang yang senang mencoba hal baru, sejalan dengan kepribadian saya yang senang bergaul dan mengenal orang baru. Maka dari itu saya tertarik untuk menulis tulisan saya ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perasaan yang Mendasari Radikalisme

23 Mei 2022   21:07 Diperbarui: 23 Mei 2022   21:10 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis sampai ke akarnya itu disebut Radikalisme. Orang-orang yang memiliki pola pikir radikalisme sering dianggap sebagai sosok ekstremis politik dalam bentuk apapun, baik kiri maupun kanan. 

Ektrimisme kanan (Fundamenatalis Agama) merupakan istilah yang mengacu kepada segmen spektrum politik yang biasanya sering digabungkan dengan konservatisme, liberalisme klasik, kelompok kanan Agama. 

Sedangkan ekstrimisme kiri (Komunis) adalah kelompok yang biasanya di hubungkan dengan aliran sosialis atau demokerasi sosial. Ada banyak pengertian mengenai “radikalisme” salah satu penjelasannya adalah paham yang bisa membawa pengaruh terhadap kondisi sosial politik sebuah negara. 

Dewasa ini radikalisme sangat erat kaitannya dengan konsep ekstremisme dan terorisme. Paham radikalisme sendiri menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akar-akarnya. 

Paham ini sendiri banyak menuai tentangan di berbagai negara termasuk Indonesia sebab paham ini dianggap bertentangan dengan falsafah hidup bangsa dan jalan yang diambil adalah jalan kekerasan. Radikalisme sendiri dapat terjadi di berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, agama, ekonomi, bahkan politik.

Jika melihat sejarah radikalisme ada sejarah panjang tentang radikalisme didunia. Sebelum dikenal dengan istilah radikalisme, sejarah tersebut dimulai dengan penggunaan istilah radikal. 

Istilah radikal tidak lepas dari tokoh yang bernama Charles James Fox, lalu istilah ini digunakan dalam kaitannya dengan gerakan reformasi parlemen. Pada abad ke-19, ada perubahan makna istilah radikal yang dipengaruhi oleh ide-ide filosofis antroposentrisme. 

Pengaruh ini jelas membuat istilah radikal lekat dengan kaum Marxis atau kelompok ideologi lainnya yang mendukung perubahan sosial politik secara mendasar dan keras melalui revolusi. 

Sedangkan di Amerika Serikat, istilah radikalisme erat kaitannya dengan ekstremisme politik kanan (fasisme) maupun kiri (komunisme). Istilah ini kemudian berkembang dan merujuk pada sesuatu yang negatif lekat dengan kekerasan ataupun terorisme. Bahkan saat ini istilah radikalisme sering dikaitkan dengan kelompok agama tertentu.

Tentunya terdapat ciri-ciri yang perlu kita kenali sedini mungkin agar kita tidak terjerumus pada sesuatu yang bersifat radikalisme. Adapun ciri-ciri radikalisme tersebut sebagai berikut dilansir dari liputan6.com menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme seperti orang yang anti pancasila, anti kebhinekaan, anti terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, anti terhadap Undang-Undang Dasar 1945. 

Selain adanya ciri-ciri yang dapat kita kenali juga ada sikap yang perlu kita ketahui bahwa sikap itu termasuk radikalisme agar kita dapat terhindar dari paham tersebut kita perlu mengetahui sikap-sikapnya, seperti sikap intoleran terhadap sesuatu yang berbeda dari paham atau keyakinan orang lain, fanatik atau menganggap bahwa dirinya benar sendiri dan beranggapan bahwa sesuatu yang beda adalah sesuatu yang salah, ekslusif membedakan diri dari umat islam pada umumnya, cenderung menggunakan jalan kekerasan untuk mendapatkan keinginan dan mencapai tujuannya. 

Dengan adanya pengetahuan mengenai sikap-sikap yang bisa dikategorikan sebagai radikalisme diharapkan kita dapat terhindar dari perilaku tersebut. Sungguh perilaku radikalisme ini sangat meresahkan dah harus kita hindari demi menjaga bangsa ini tetap utuh. 

Hal-hal yang perlu kita ketahui lainnya adalah faktor-faktor yang memicu radikalisme yang dapat terjadi karena lingkungan tempat tinggal, kondisi sosial bahkan kondisi ekonomi, seperti merasakan adanya ketidakadilan dan kekecewaan terhadap pemerintah, lalu ada pengaruh lingkungan di luar negeri yang dapat menjadi faktor pemicu radikalisme, mendapatkan ketidakadilan secara global juga menjadi pemicu radikalisme, selain itu adanya pengaruh politik luar negeri yang arogan, imperialisme modern negara adidaya, pemahaman terhadap keagamaan yang dangkal dan sempit juga ikut memicu timbulnya perilaku radikalisme

Dengan adanya radikalisme itu sendiri tentu saja sangat ditentang oleh masyarakat Indonesia dan banyak meresahkan masyarakat. Tentunya dalam hal ini berbagai upaya harus diupayakan oleh pemerintah untuk mencegah radikalisme di Indonesia. 

Namun pemerintah saja tidak cukup untuk mencegah kita juga harus menjadi aktor dalam membantu pemerintah dengan berbagai upaya diantaranya memperkenalkan ilmu pengetahuan umum dan agama dengan baik dan benar, memahamkan ilmu pengetahuan umum dan agama dengan baik dan benar, berusaha meminimalisir kesenjangan sosial di masyarakat, menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia, Ikut andil dan mendukung aksi perdamaian, Ikut andil dan berperan aktif melaporkan radikalisme dan terorisme, Meningkatkan pemahaman hidup kebersamaan, pandai-pandai menyaring informasi yang diperoleh, ikut berperan mensosialisaiskan bahaya radikalisme dan terorisme

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun